Demi Uang Rp 350 Ribu, Ibu di Medan Jual Putri Kandungnya Untuk Layani Pria Hidung Belang

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seorang wanita bernama Anita Sari alias Nona (42) diringkus polisi setelah menjual putri kandungnya sendiri untuk melayani nafus pria hidung belang.

Parahnya lagi, Uang hasil penjualan anaknya itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Kasus ini terungkap, Setelah Seorang pria yang dikenal bernama Rino mendatangi Anita Sari Nasution (42) alias Nona di rumahnya, Jalan Bhayangkara Medan Tembung.

Kedatangan Rino terkait adanya temannya yang berasal dari luar kota ingin menyewa jasa Pekerja Seks Komersial (PSK)

 

Nona kemudian menawarkan anaknya CN (19) kepada Rino. Rino lalu membawa Nona dan CN ke Hotel Red Doorz di Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, tempat temannya menginap.

Di lokasi, Pelaku sempat bernegosiasi soal harga dan kemudian disepakatilah tarif Rp350 ribu untuk short time.

Setelah menerima uang, Nona kemudian meninggalkan anaknya di kamar melakukan hubungan suami istri.
Namun sial, tak berapa lama, polisi datang. Nona yang tengah menunggu di lobi hotel ditangkap polisi.

“Korban merupakan anak kandung tersangka ASN alias N. Tersangka juga mengaku sudah menjual anaknya kurang lebih setahun dengan tarif Rp350 ribu,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, didampingi Kanit Pidum Iptu Adrian Yunnan Syahputera, Senin (11/1/21).

Menurut Martuasah, sang anak, tidak menerima upah atau imbalan dari ibunya atas jasa seks yang diberikannya pada pria. Semua uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.

“Semua uang dari jasa seks yang dilakukan korban dikatakan tersangka buat kebutuhan sehari-hari dan beli narkoba. Narkoba dikomsumsi oleh tersangka ASN alias N,” jelasnya.

Kini sang ibu menjadi tersangka dan dijerat Pasal 2, Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.