Cabuli Putri kandungnya, Warga Sibolga di Ringkus Polisi

MEDANHEADLINES.COM – Polisi meringkus seorang pria berinisial AG, (51) yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Tak tanggung-tanggung, perbuatan bejatnya ini dilakukannya sebanyak 4 kali.

Tidak tahan atas perlakukan tak senonoh yang dilakukan bapaknya, sang anak mengadu ke ibunya dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, Pelaku diringkus setelah sang anak yang masih berusia 14 tahun itu melaporkan yang dialaminya kepada ibunya dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Sibolga

“ Korban sudah empat kali disetubuhi ayahnya (AG) sejak Agustus 2020 yang lalu saat ibu kandugnya (HZ) sedang berada di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara,” terang Sormin, Minggu (10/1).

Tak tahan dengan perbuatan bapaknya, korban meminta ibunya segera cepat pulang ke Sibolga.

“Cepatlah lah datang ke Sibolga mak, sudah nggak tahan aku ‘dikerjai’ ayah terus,” kata Sormin menirukan pengakuan HZ ketika membuat laporan ke Mapolres Sibolga.

Mendapat laporan itu, ibu korban (HZ) berusaha mencari ongkos untuk menemui buah hatinya ke Sibolga.
Setibanya di Sibolga pada, Rabu (6/1/2021), HZ mengaku sempat syok setelah mendengar pengakuan anak gadisnya. Di mana putrinya mengaku sudah empat kali disetubuhi ayahnya (AG).

 

Kepada polisi, AG mengakui perbuatannya. Ia beralasan, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan setelah hubungan rumah tangganya tak harmonis lagi. Ia dan istrinya sudah pisah ranjang selama 4 tahun.

AG juga mengakui hubungan terlarang itu pertama kali terjadi pada Agustus 2020, kedua pada November, ketiga pada Desember 2020, dan terakhir pada Januari 2021.

“Putri sulungnya berupaya menolak perbuatan sang ayah, tetapi tersangka mengancam tak akan memberi uang belanja dan uang jajan. Dan sehabis melakukan perbuatan bejat itu, tersangka memberikan uang Rp20.000, dan Rp10.000 kepada putrinya disertai ancaman agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain,” sambung Sormin.

Kini tersangka AG mendekam di tahanan Polres Sibolga. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU 35/2014, tentang perubahan atas UU 23/2002, tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.