Catatan Akhir Tahun, KPK Utang 4 Kasus Korupsi di Tahun 2020

Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

MEDANHEADLINES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2020. Kasus itu disorot publik lantaran masih menjadi hutang lembaga antirasuah tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ketika melansir catatan akhir tahun 2020, Rabu (30/12).

“Sejumlah perkara yang telah dituntaskan oleh KPK, sebagaimana penjelasan kami sebelumnya, masih ada beberapa perkara yang menjadi perhatian publik yang hingga saat ini masih berjalan,” ungkap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Nawawi menegaskan, lembaganya tentu akan menyelesaikan utang perkara tersebut. Hal itu, bertujuan guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan.

“Kami tetap berupaya untuk menyelesaikan perkara ini pada tahun mendatang guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan,” ungkap Nawawi.

 

Adapun sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik untuk diselesaikan KPK yakni :

Harun Masiku buron

Kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024. Kasus ini, masih menjadi PR lembaga antirasuah. Lantaran, KPK masih belum menangkap eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Ia merupakan pemberi suap kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun pun kini sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO), sejak 17 Januari 2020.

PT Pelindo II, tersangka RJ Lino

Bahwa KPK saat ini telah menerima perhitungan kerugian negara dari BPK terkait dengan pemeliharaan. Dan saat ini BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh PT PELINDO II.

Korupsi e-KTP

Kasus proyek mega korupsi e-KTP. Satu tersangka Paulus Tanos saat ini masih dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka.

Kasus BLBI

Perkara ini menjerat pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Keduanya sudah ditetapkan DPO oleh KPK.

Kasus itu turut menyeret Syafruddin Arsyad Temanggung selaku ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Syafruddin pun lepas dari jeratan KPK setelah mengajukan Peninjauan Kembali di MA. (red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.