PBB Curigai Korut Gunakan Covid-19 Untuk Menindas HAM

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un melakukan inspeksi di lokasi pembangunan Ryomyong Street, Kamis (26/1/2017). [AFP]

MEDANHEADLINES.COM – Dewan Keamanan PBB kembali membahas pelanggaran HAM di Korea Utara dan tujuh negara anggota curiga negara pimpinan Kim Jong Un itu menggunakan Covid-19 untuk melakukan penindasan HAM.

Jerman, Inggris, Prancis, Belgia, Estonia, Amerika Serikat, dan Republik Dominika membahas masalah ini dalam pertemuan virtual tertutup.

Sebelumnya, para diplomat mengatakan Rusia dan China keberatan dengan pengarahan publik tentang situasi tersebut.

“Pelanggaran HAM Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK) merupakan ancaman yang akan segera terjadi bagi perdamaian dan keamanan internasional,” kata Duta Besar Jerman untuk PBB Christoph Heusgen yang mewakili tujuh negara anggota.

 

“Pemerintah DPRK mengalihkan sumber daya dari rakyatnya ke program rudal balistik dan nuklir terlarang,” lanjut Christoph Heusgen.

Korea Utara berulang kali membantah tuduhan pelanggaran HAM dan menyalahkan sanksi PBB atas situasi kemanusiaan dinegaranya.

Seperti yang diketahui, Pyongyang berada di bawah sanksi PBB sejak 2006 atas program rudal balistik dan nuklirnya.

“Keputusan pemerintah untuk memprioritaskan program senjatanya di atas kebutuhan rakyatnya dan isolasi mereka dari komunitas internasional, tak pelak memperburuk dampak pandemi terhadap populasi Korea Utara,” kata Heusgen.

Antara tahun 2014 dan 2017, Dewan Keamanan PBB mengadakan pertemuan publik tahunan tentang pelanggaran HAM di Korea Utara.

Pada 2018, dewan tidak membahas masalah kembali masalah ini karena ada upaya dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dan Presiden AS Donald Trump untuk melakukan denuklirisasi Pyongyang.

Tahun lalu 8 anggota dewan mendorong pertemuan tentang pelanggaran HAM yang membuat Pyongyang meradang dan menganggap tindakan seperti itu sebagai provokasi serius yang akan ditanggapi dengan keras.(red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.