Terkait Korupsi DBH PBB, Dua Bupati ditetapkan Sebagai Tersangka

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menentapkan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), KSS dan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), WAT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana menjelaskan, Penetapan status kedua bupati ini setelah menjalani proses penyelidikan yang panjang

“Iya, keduanya (Bupati Labura dan Labusel) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya

 

Dijelaskannya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua kepala daerah tersebut dalam status tersangka. Sebelumnya KSS dan WAT sudah pernah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Penanganan kasusnya masih berjalan. Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk status tersangka,” ujarnya.

Selain itu, Tambahnya, Polda Sumut juga telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labusel dan Labusel.

Kelimanya adalah, MH, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016. Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.R

“Sudah kita temukan kerugian kerugian negara kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.