Sumut  

Jika Terus Membandel, Pengelola Usaha Hiburan Malam Yang Langgar Prokes Akan Di Sanksi Tegas

MEDANHEADLINES.COM – Peringatan keras kembali diberikan kepada beberapa pengelola usaha hiburan malam di Kota Medan yang kembali melanggar melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Dari razia yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan – Binjai – Deli Serdang (Mebidang) setidaknya Ada dua tempat hiburan malam yang mendapat peringatan keras, Yakni Beer Corner di Kawasan Mega Park dan Super Hotel Discotheque and Karaoke di Jalan Nibung II.

 

Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang Kol Inf Azhar Muliyadi pun mengungkapkan kekesalannya karena dua tempat ini sudah beberapa kali didatangi timnya untuk razia Prokes.

Beer Corner misalnya, tempat ini sebelumnya pernah ditutup paksa Satgas Covid-19 Mebidang karena pelanggaran keras Prokes 3 Oktober lalu. Melihat pelanggaran yang terjadi, Tim Satgas Covid-19 Mebidang membubarkan acara dan pengunjung di Beer Corner.

Hiburan malam lainnya adalah Super Hotel di Jalan Nibung II. Hiburan malam ini belum mendapat sanksi tutup, tetapi sebelumnya sempat diberi teguran keras. Pada operasi Sabtu (14/11) malam, Tim Satgas Covid-19 Mebidang menemukan sekitar 350 orang di ruangan diskotik Super Hotel yang berukuran sekitar 20 x 15 meter. Satgas Covid-19 Mebidang kemudian membuat surat perjanjian dengan pengelola Super Hotel.

“Kita tentu kecewa, tempat usaha yang sebelumnya sudah kena sanksi masih melanggar juga, jadi kita bubarkan dan kita beri peringatan lagi. Dan untuk Super Hotel itu sudah kelewatan, tempat sekecil itu dipenuhi lebih 350 orang. Bila tempat usaha ini melanggar, kita terpaksa memberi sanksi tutup,” kata Azhar, usai operasi di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Selain dua tempat hiburan malam tersebut, Tim Satgas juga memberikan peringatan keras pada Pasar Raya Raya (Marelan Night Market) dan Mas Coffee di Jalan Marelan Raya. Kedua tempat ini juga sudah beberapa kali mendapat teguran dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang, tetapi masih melakukan pelanggaran Prokes. Kedua tempat ini sudah mengurangi jumlah kursi dan meja, tetapi masih ada beberapa pelanggaran jarak yang terjadi.

“Kita minta kepada pengelola Pasar Raya agar satu meja dua kursi karena meja mereka kecil. Ini kita temukan 1 meja ada yang 3 sampai 5 orang. Jadi, kita beri peringatan lagi,” kata Azhar.

Penanggung jawab Pasar Raya Marelan Jiwi mengatakan, sebelumnya mereka sudah menyusun 2 kursi setiap meja dan telah mengurangi setengah dari kapasitas awal. Namun menurutnya, pengunjung enggan datang bila hanya dua satu meja karena kebanyakan yang datang keluarga.

“Kita akui kita salah, kita minta maaf dan akan menyusun kursi dan meja sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Jiwi.

Tempat-tempat lain yang dirazia Tim Satgas Covid-19 Mebidang kali ini antara lain Fritlo Chiken, Warung Pak Mutho (Marelan), The Bunes di Kapten Muslim, dan Ring Rood Point.

Selain merazia tempat usaha, Tim Satgas Covid-19 Mebidang yang terbagi dua tim juga melakukan operasi yustisi Prokes disekitaran Marelan dan beberapa tempat lain. Lebih dari 183 orang mendapat sanksi fisik dan 47 orang non fisik, tim juga membagikan 1.000 masker selama operasi. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.