MEDANHEADLINES.COM, Besitang – Petugas kepolisian berhasil meringkus seorang tersangka berinisal SS (40) yang melakukan penyeludupan ganja kering seberat 23,5 Kilogram dari sebuah bus angkutan umum.
Saat diamankan, Tersangka yang membawa puluhan kilo ganja dengan cara dilakban itu berencana akan membawa barang haram tersebut ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Paur Subag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman.Yasir menjelaskan, Tersangka diamankan saat bus yang ditumpanginya sedang melintas di depan Mapolsek Besitang, Kabupaten Langkat
Dijelaskan Yasir, Sebelumnya petugas memang telah mendapat informasi akan melintas bus Putra Pelangi BL 7672 AA yang diduga salah seorang penumpangnya membawa narkoba jenis ganja.
Dari informasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Armansyah Harahap bersama Kanit Reskrim Ipda Feri Sirait melakukan razia. Selanjutnya mereka melakukan penyetopan terhadap kendaraan yang dicurigai.
“Kemudian petugas meminta izin kepada sopir untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaan yang berada di dalam kendaraan tersebut,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu koper hitam besar yang berisi puluhan bal ganja dengan berat sekitar 23,5 kilogram.
Pihak kepolisian kemudian menanyakan kepada kernet bus siapa pemilik koper tersebut.
” Dari keterangan kernet, koper tersebut milik salah seorang penumpang yang ada di dalam, dan petugas langsung menangkap pemiliknya.” Pungkasnya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, sambungnya, Rencananya ganja itu akan dibawa ke Tanjung Pinang dan dia memperoleh upah Rp15 juta.
“Ketika diintrogasi, tersangka mengaku dijanjikan upah Rp15 juta jika berhasil membawa ganja ke Tanjung Pinang, sedangkan panjarnya sebagai uang jalan baru diterimanya sebesar Rp2 juta,” Jelasnya. (red)