Langgar Protokol Kesehatan, GM Hairos Jadi Tersangka Dan Sejumlah Polisi Diperiksa

Tersangka ES Saat diperiksa di Mapolrestabes Medan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pihak manajemen wahana Waterpark Hairos berbuntut panjang.  Petugas kepolisian tak hanya menetapkan ES, General Manager Waterpark Hairos sebagai tersangka, namun juga melakukan pemeriksaan sejumlah polisi di wilayah hukum tersebut

“Dari internal Propam Polrestabes Medan juga lakukan langkah untuk melihat apakah ada keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan ini,” ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Jum’at (2/9)

Irsan mengatakan, Pemerikaan dilakukan soal pengawasan sekaligus untuk memastikan, apakah ada anggota dari personil Pancurbatu yang terlibat dalam pembiaran kerumunan itu.

“Yang jelas (diperiksa) pertama Kapolsek, fungsi terkait, Intel dan (petugas) piket yang tugas pada hari itu,” ujar Irsan.

Dalam kesempatanya Irsan juga menjelaskan bahwa kesalahan pengelola Hairos tidak bisa ditolerir karena pengelola tidak melakukan pembatasan jumlah pengunjung sehingga akhirnya ribuan orang berkeumun di dalam kolam renang.

“Jadi dibawah kolam renang, dia pakai mesin ombak, diatasnya ada (panggung) DJ (Disk Joki). Jadi ketika ada ombak terjadi, masyarakat itu berkumpul tidak lagi ada jarak. Sejumlah kurang lebih 2800 pengunjung saat itu di dalam,”ujar Irsan

Karena kelalaiannya, GM Hairos ES ditetapkan sebagai tersangka. Dia Edijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.

” Ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” kata Irsan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.