Membahagiakan Peserta Didik Penyandang Disabilitas Lewat Pendidikan Inklusi

TEKS FOTO:
YULI Yanika (kanan), guru Sekolah Inklusi Rumah Ceria Medan mengajari seorang anak difabel mengenali huruf dengan menggunakan metode smart motor sand di Rumah Ceria Medan, beberapa waktu lalu. (FOTO: TRULY OKTO PURBA)

MEDANHEADLINES.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan berbagai program kebijakan dalam upaya mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas. Satu di antaranya adalah Merdeka Belajar. Program ini merupakan gagasan untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional yang terkesan monoton. Melalui Merdeka Belajar, ditargetkan tercipta suasana belajar yang bahagia di sekolah dan membuat peserta didik, orangtua maupun para guru juga ikut bahagia.

Merdeka Belajar tak hanya ditujukan kepada peserta didik yang normal. Merdeka Belajar adalah semangat melayani peserta didik sesuai dengan karakter peserta didik. Artinya, peserta didik penyandang disabilitas mulai dari siswa hingga mahasiswa juga termaknai dalam program Merdeka Belajar ini. Mereka wajib mendapatkan pendidikan yang setara dengan anak normal.

Perihal mendapatkan pendidikan yang setara ini telah dikuatkan dengan lahirnya beberapa payung hukum diantaranya Undang-undang dasar (UUD) 1945 pasal 31, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Sisdiknas, PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, dan Permendiknas No.70/2009 tentang Pendidikan Inklusi Bagi Peserta didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi dan atau Bakat Istimewa.

Pemerintah kini memilih pendidikan inklusi sebagai jembatan bagi peserta didik penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang setara. Pendidikan inklusi, secara sederhana dimaknai sebagai sistem layanan pendidikan yang mengatur agar peserta didik penyandang disabilitas dapat dilayani di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya dan belajar bersama teman-teman seusianya yang normal di kelas regular.

Konsep pendidikan inklusi menekankan pada aspek pemenuhan hak azasi manusia (HAM) seluruh peserta didik tanpa membedakan anak normal dan penyandang disabilitas. Dengan konsep ini, peserta didik yang memiliki keterbatasan seperti penyandang disabilitas (anak berkebutuhan khusus) dan kerap mendapatkan diskriminasi dalam pelayanan pendidikan menjadi terpenuhi haknya.

Kendala Pendidikan Inklusi
Dalam perjalanannya di lapangan, keberadaaan pendidikan inklusi diadang permasalahan dari berbagai aspek yakni peserta didik, orangtua, guru, dan fasilitas. Dari aspek peserta didik, masih banyak anak yang tidak mendapatkan akses ke pendidikan inklusi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia mencapai 1,6 juta orang. Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, dari 1.6 juta anak berkebutuhan khusus, baru 18 persen yang mendapatkan layanan pendidikan inklusi. Dari 18 persen tersebut, terdapat 115.000 anak bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan 299.000 lainnya bersekolah di sekolah reguler pelaksana pendidikan inklusi.

Dari aspek orangtua, tidak sedikit orangtua yang malu memiliki anak penyandang disabilitas (anak berkebutuhan khusus) dan enggan untuk menyekolahkannya di sekolah inklusi.
Selanjutnya, dari aspek guru, masih banyak guru yang belum memahami dan terampil melakukan proses pembelajaran di kelas-kelas pendidikan inklusif yang terdapat peserta didik penyandang disabilitas.

Sedangkan dari aspek fasilitas adalah minimnya sarana dan prasarana pendidikan inklusi untuk mendukung aktifitas belajar peserta didik penyandang disabilitas.

Bahagia dengan Pendidikan Inklusi
Permasalahan di atas membuat konsep pendidikan inklusi tidak tersampaikan dengan baik dan tujuan pendidikan inklusi tidak tercapai secara maksimal. Dan pada akhirnya, peserta titik tidak mendapatkan suasana belajar yang bahagia sesuai dengan semangat Merdeka Belajar. Ini menjadi tugas dan kewajiban kita bersama baik pemerintah, swasta, masyarakat maupun keluarga. Ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan agar layanan pendidikan inklusi berjalan dengan baik.

Pertama, mewajibkan setiap kecamatan memiliki satu sekolah di setiap jenjang pendidikan untuk menjadi sekolah inklusi dan siap menerima peserta didik penyandang disabilitas. Hal inipun sudah diatur dalam Permendiknas No.70/2009. Penggabungan peserta didik penyandang disabilitas dan normal di kelas yang sama akan mampu mengembangkan potensi peserta didik penyandang disabilitas secara maksimal. Perhatian dan dukungan dari teman-teman peserta didik normal, diyakini mampu meningkatkan kepercayaan diri peserta didik penyandang disabilitas agar menjadi manusia yang mandiri. Dengan adanya sekolah di setiap kecamatan, peserta didik penyandang disabilitas dapat bersekolah di layanan pendidikan inklusi yang dekat dengan tempat tinggalnya. Dalam program Merdeka Belajar, hal ini disebut dengan kebijakan zonasi dan menguntungkan peserta didik penyandang disabilitas.

Kedua, memaksimalkan dan meningkatkan kemampuan guru-guru di layanan pendidikan inklusi. Seluruh guru harus memahami prinsip-prinsip dasar pendidikan inklusi. Guru akan dapat menangani peserta didik penyandang disabilitas bila mengetahui prinsip-prinsip dasar pendidikan inklusi.

Ketiga, pengadaan guru kunjung. Di masa pandemi Covid-19 yang membuat pendidikan mayoritas dilakukan secara daring, maka pendidikan untuk peserta didik penyandang disabilitas tak boleh berhenti. Pendidikan bagi mereka dapat didorong dengan adanya guru kunjung. Caranya, tempat publik yang dekat dengan tempat tinggal mereka diplot menjadi tempat belajar untuk peserta didik dalam kelompok kecil, misalnya tiga hingga empat orang.

Keempat, pemahaman orangtua yang memiliki anak penyandang disabilitas dan masyarakat sekitar harus diubah. Orangtua dan masyarakat harus menerima dan memahami kondisi peserta didik penyandang disabilitas. Orangtua peserta didik yang normal diharapkan tidak melarang anak-anaknya berteman dengan anak penyandang disabilitas. Orangtua yang memiliki anak penyandang disabilitas pun harus paham, bahwa anak-anak itu tidak sama. Jika anaknya penyandang disabilitas, bukan berarti itu aib dan harus disembunyikan. Semakin dini orangtua memahami dan menerima, maka semakin mudah untuk mensetarakan pendidikan mereka dengan anak normal.

Kelima, pemerintah harus melakukan penambahan fasilitas dan akses untuk layanan pendidikan inklusi. Misalnya untuk tuna daksa, membuat infrastruktur jalan yang bisa dilalui kursi roda. Tentu hal ini butuh waktu dan biaya besar. Tetapi dengan ketersediaan anggaran, pemerintah dapat mewujudkannya secara bertahap.

Keenam, untuk tingkat mahasiswa, perguruan tinggi perlu memiliki layanan khusus difabel yang membantu segala keperluan mahasiswa penyandang disabilitas. Untuk tingkat perguruan tinggi, Merdeka Belajar dimaknai bahwa pada semester tertentu, mahasiswa diberikan kebebasan ingin belajar apa dan di mana. Mereka dapat belajar ke program studi lain, atau magang kerja di dunia industri dan kantor pemerintah. Terkait hal ini, mahasiswa penyandang disabilitas dipastikan harus ikut dalam program ini. Khusus untuk magang kerja, program ini penting agar pemberi kerja dan mahasiswa penyandang disabilitas saling belajar. Pemberi kerja dapat melihat bahwa penyandang disabilitas mampu bekerja dengan baik, dan mahasiswa penyandang disabilitas dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya.

Strategi-strategi pendidikan inklusif ini tentu saja tak mudah dilaksanakan. Tetapi dengan kerjasama dan intervensi semua pihak, strategi ini tidak mustahil dilakukan. Tahun ini, Indonesia merayakan kemerdekaan ke 75 tahun. Berangkat dari sini, makna kemerdekaan Indonesia sudah seharusnya dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, terutama di sektor pendidikan.

Lewat pendidikan inklusi yang maksimal, tujuan Merdeka Belajar yakni terciptanya suasana belaar yang bahagia akan tercapai. Peserta didik penyandang disabilitas akan merasakan kebahagiaan saat belajar. Tak hanya penyandang disabilitas, tetapi juga orangtua, guru, dan masyarakat.

Penulis : Truly Okto Purba, Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.