Sumut  

Kemenag Sumut : Boleh Salat Idul Adha di Lapangan Asal Terapkan Protokol Kesehatan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara memperbolehkan masyarakat yang ingin menggelar salat idul Adha 1441 H di Lapangan atau di Mesjid asal mematuhi protokol kesehatan.

Diperbolehkannya pelaksanaan Shalat Id di mesjid maupun di lapangan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban

“Dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha sudah dibolehkan untuk menyelenggarakan di mesjid dan di lapangan dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan. Seperti di mesjid harus terjamin kebersihannya, ada tempat cuci tangan dan sabun, handsanitizer, memakai masker. Kondisinya benar-benar bersih,” ucap Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumut Drs H. Syafi’i MA, Jum’at (24/7).

Dijelaskannya, Dalam Surat edaran itu juga mengatur tentang penyembelihan hewan qurban di saat pandemi. Penyembelihan dilakukan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.

“Dengan artian benar-benar menjaga tentang agar tidak sentuhan-sentuhan di antara orang per Orang, pshycal distancing juga harus dilaksanakan, bila perlu memakai sarung tangan,” ungkap Syafii.

Ia juga mengimbau agar warga tetap selalu mawas diri untuk mencegah penularan wabah ini.

” Kita imbau untuk tetap mematuhi hal-hal yang telah ditetapkan kepada kita,”pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.