MEDANHEADLINES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 11 Anggota DPRD Sumut terkait Pelaksaan Fungsi & Kewenangan Anggota DPRD Periode 2009–2014 dan/atau 2014–2019, Rabu (22/7)
Penahanan ini dilakukan KPK setelah melakukan pengembangan penanganan perkara tersebut dengan memanggil 14 orang mantan DPRD Sumut itu ke KPK
” Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019,” Jelas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.
Adapun ke 11 orang yang ditahan tersebut adalah
1. SH (Sudirman Halawa)
2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan)
3. MA (Megalia Agustina)
4. IB (Ida Budiningsih)
5. SHI (Syamsul Hilal)
6. RN (Robert Nainggolan)
7. R (Ramli)
8. LS (Layani Sinukaban)
9. JS (Japorman Saragih)
10. JH (Jamaluddin Hasibuan)
11. ID (Irwansyah Damanik)
” Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi masing-masing,” Jelasnya
Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, GATOT PUJO NUGROHO, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sesuai fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
” Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut,” Jelasnya
Penetapan tersangka terhadap 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu:
a. Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut
b. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi
DPRD Sumut,
c. Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut, Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.
Terhadap para Tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, Ali Mengatakan agar tersangka segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan.(red)