Terkait Pemecatan Evi Novida, 5 Ahli Siap Bersaksi Dan Beri Pandangan Hukum di Pengadilan

 Kuasa Hukum Evi Novida Ginting Manik, Hasan Lumbanraja dan Heru Widodo (kiri) saat mengikuti sidang gugatan di PTUN Jakarta beberapa waktu lalu.

MEDANHEADLINES.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadwalkan sidang mendengarkan keterangan 5 orang ahli terkait gugatan dengan nomor perkara 82/G/2020/PTUN.JKT pada Rabu, 24 Juni 2020 pukul 13.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Presiden No 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang pemberhentian Anggota KPU masa jabatan 2017-2022 atas nama Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP.

Kuasa Hukum Evi Novida, Hasan Lumbanraja mengatakan, Keputusan Presiden tersebut keluar atas dasar Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dinilai banyak ahli hukum dan penggiat demokrasi sebagai sesuatu yang cacat.

” Dalam sidang nantinya, lima orang ahli yang akan dimintai keterangan antara lain Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, Mantan Panitera MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Dr Zainal Arifin Hoesein SH MH, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI) Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si, penggiat pemilu yang juga ahli hukum kepemiluan Titi Angraeni dan pakar hukum dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M,” Ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah ahli hukum, praktisi dan penggiat pemilu juga memberikan eksaminasi berupa kritikan terhadap keputusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.

Beberapa diantaranya adalah Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej ; Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso ; Guru Besar Ilmu Politik Fisipol Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti ; Direktur Perludem Titi Angraeni, dan Ahli Hukum Pemilu Bivitri Susanti, S.H., LL.M.

” Dalam Perkara No 82/G/2020/PTUN.JKT, Evi Novida Ginting Manik memohon agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat No 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret, mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret dan merehabilitasi nama baik serta memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017 – 2022 seperti semula sebelum diberhentikan,” Jelas Hasan, (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.