Jaksa Tuntut Tiga Pelaku Pembunuhan Hakim Jamaluddin Penjara Seumur Hidup

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sidang pengadilan pembunuhan hakim Jamaluddin kembali digelar di Pengadilan Medan dengan Agenda Pembacaan tuntutan, Rabu (10/6)

Dalam Sidang ini, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan meminta agar tiga orang terdakwa yaitu Zuraida Hanum (41), yang merupakan istri korban; serta selingkuhannya, M Jefri Pratama alias Jefri (42), dan M Reza Fahlevi (28), adik Jefri dihukum Pidana penjara seumur hidup.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan korban meninggal dunia, selain itu terdakwa merencanakan secara matang pembunuhan ini. Perbuatan itu dilakukan terhadap suami sah dilakukan bersama dengan orang lain. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,”ucap JPU Parada Situmorang dihadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6).

JPU pun menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” sebut Parada.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu (17/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Persidangan ini tidak dihadiri langsung oleh ketiga terdakwa. Mereka hanya menyaksikan secara online dari Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta.

Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.