Sumut  

Tangani Covid-19, Pemprovsu Bersama Kejatisu Dan Polda Sumut Tandatangani Nota Kesepemahaman

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemerintah provinsi Sumatera utara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Dr Amir Yanto, SH, MM, MH melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum, Pengawalan dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan Covid 19 di Sumatera Utara

Selain dengan Kejatisu, Pemprov Sumut juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian yang langsung dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi (BPKP) Sumut Yono Andi Atmoko.

“Kehadiran Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal ini adalah untuk kerjasama dan mengedepankan upaya preventif serta memberikan ketenangan kepada tim gugus tugas untuk bekerja. Untuk pendampingan hukum, kita ada Asdatun Mangasi Situmeang sebagai koordinatornya, dan untuk pengamanan ada Asintel Andi Murji. Harapan kita, dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, percepatan penanganan Covid 19 bisa berjalan dengan baik, ” kata Kajati Sumut Dr Amir Yanto, SH, MM, MH usai penandatanganan di Aula Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Jumat (5/6/2020).

Sementara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa anggaran yang direncanakan untuk penanganan Covid 19 ini jumlahnya tidak sedikit. Untuk tahap I 500 miliar, tahap II dan tahap III masing-masing 500 miliar. Total keseluruhan anggaran untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 ini sebesar 1,5 triliun.
“Dalam pemanfaatan anggaran dan realisasi dari program bantuan kepada masyarakat pada awalnya kita anggap mudah, tapi pada pelaksanaan di lapangan masih sangat jauh dari harapan, ” kata Edy Rahmayadi.

Harapan kami, kata Edy dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, pendampingan, pengamanan dan pengawasan keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 ini benar-benar dijalankan dan tepat sasaran.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini adalah legalitas formal yang berkaitan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan bertujuan agar apa yang diprogramkan bisa berjalan dan tepat sasaran.

Sedangkan Kepala Perwakilan BPKP Sumut Yono Andi Atmoko, menyampaikan penandatanganan MoU ini adalah salah satu bentuk kerjasama yang erat antar lembaga.

“Kami dari BPKP menjaga tata pola dalam pengendalian anggaran dan keuangan, bekerjasama dengan Kejaksaan, Kepolisian dalam upaya percepatan penanganan Covid 19 di Provinsi Sumatera Utara, ” paparnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.