Sumut  

Pengamat : Dana Penyaluran Dana Untuk Warga Terdampak Covid-19 Harus Transparan

MEDANHEADLNES.COM, Medan – Pemerintah kabupaten/kota diminta memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat tentang penyaluran dana sebesar Rp600 ribu terhadap warga yang terdampak wabah Covid-19.

“Di Sumut sendiri tidak terbuka. Bagaimana cara pendataan dan mekanismenya seperti apa. Ini jadi persoalan bagi banyak kalangan,” sebut Pengamat Anggaran Elfanda Ananda

Menurut mantan Ketua Fitra Sumut itu,Persoalan pembagian dana sosial seperti ini, lanjutnya sudah sering terjadi. Terkhusus akibat pendataan yang dinilai carut marut dan ada kesan yang dapat bantuan pilih-pilih orang, bukan berdasarkan kriteria yang ditentukan.

“Pendataannya carut marut, masalah data dari Kepling dan data Dinas Sosial tidak conect. Sehingga sering terjadi masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya menjadi terabaikan,” Ungkapnya

Untuk itu, dalam pendataan harus perlu diperbaiki hingga tidak terjadi salah sasaran dalam menyalurkan dana sosial itu.

“Jadi ini yang perlu dilakukan dengan melakukan kerapian dan kecepatan, pendataan dan administrasi kependudukan yang jelas akan menghasilkan pendataan yang benar dan baik,” tegasnya.

Ia mengatakan, Pemerintahan kabupaten/kota harus bekerja keras untuk mengkoordinasikan antara Kepala lingkungan dengan dinas sosial serta aparat kelurahan dan kecamatan agar tidak terjadi simpang siur data.

“Dipastikan, dengan cara yang benar dan sedikit agak ketat, pasti proses pembagiannya berjalan lancar,” terang Elfanda.

Dengan sulitnya masyarakat mendapatkan informasi tentang penyaluran dana sosial ini, katanya, pasti ada saja oknum yang nekat menyelewengkan anggaran itu. Untuk itu, pemerintah kabupaten/kota harus transparan memberikan informasi kemana saja anggaran tersebut akan disalurkan.

“Untuk mengantisipasinya, pemerintah harus transparan. Informasi terkait bagaimana mendapatkan bantuan tersebut harus terbuka, agar masyarakat mengetahui,” ungkapnya

Kemudian, lanjutnya, pemerintah harus membuka akses pengaduan bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang tidak mendapatkan bansos dari pemerintah.

“Misalnya membuka aplikasi maupun website, sehingga masyarakat bisa melaporkan pengaduan lewat website itu,” ujarnya.

Elfanda juga mengatakan, tidak perlu ada lembaga pengawasan yang dibentuk untuk mengawasi anggaran ini.

“Menurut saya lebih efektif masyarakat sendiri ikut memantau. Bagaimana caranya dengan membuka akses kepada publik, jangan sampai masyarakat ribut. Kalau pemerintah komitmen menyalurkan bantuan covid ini masyarakat harus dilibatkan,” kata dia.

Sementara itu, Koordinator dan Kajian Hukum Fitra Sumatera Utara, Siska Barimbing menyampaikan pemerintah tidak harus mendata sesuai Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena menurut dia, dampak covid-19 banyak masyarakat baru yang tidak terdaftar di DTKS.

“Sekarang ini kan banyak terdampak akibat corona, sementara data yang di DTKS itu daftar lama sebelum covid. Ini harus diperhatikan pemerintah. Jadi pemerintah mendata tidak harus menurut TKS, kouta harus ditambah,” ungkapnya.

Fitra sendiri mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk lebih transparan dalam menggunakan anggaran untuk Covid-19.

“Dari 33 kabupaten/kota di Sumut tidak transparan. Nanti tiba-tiba saja membagi paket sembako, nah ini kan tidak tahu anggaran dari mana. Jadi perlu ada rilis setiap saat menggunakan data untuk Covid,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.