MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus dua pelaku begal dan Curanmor yang kerap beraksi disejumlah wilayah di Kota Medan
Kedua pelaku tersebut adalah HP (18), dan SM (20) yang merupakan warga Jalan Karya 7 garapan Kecamatan Medan Sunggal
Penangkapan kedua pelaku berawal dari peristiwa pencurian sepeda motor milik Dita Febri (22) di halaman Alfamidi Cempaka Kel.Tg.Gusta Kec.Medan Helvetia
setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, 13 April 2020 sekira pukul 22.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapatkan informasi keberadaan salah seorang pelaku yakni tersangka HP sedang berada di Jalan Kapten Sumarsono/Pintu Tol.
“Tim bergerak dan langsung melakukan penangkapan. Dari tersangka HP, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka SM dan JPP,”sebut Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Rabu (15/4/2020).
Dari keterangan pelaku, Polisi kemudian menelusuri keterlibatan seorang tersangka lainnya berinisial EM. Pada saat mencari tersangka EM, kedua pelaku yakni HP dan SM berusaha kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas,” urai Kapolsek.
Kepada petugas, para pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan komplotan ini sudah beraksi 9 kali baik itu melakukan curanmor atau jambret antara lain di kawasan Jalan Gaperta, Jalan Sumarsono, Jalan Beringin, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Jl.Mesjid, Jl.Eka Prasetya, Jl.Asrama, Jl.Setia Luhur dan Jalan Gaperta Ujung
“Kita masih menyelidiki pelaku lainnya,”pungkasnya. (red)












