MEDANEHADLINES.COM – Kapolsek Patumbak AKP Arvin Fachreza SIK memimpin pelaksanaan pemusnahkan barang bukti 8 Kg nakoba berjenis daun ganja kering di halaman Mapolsek Patumbak, Kamis (13/2/2020) pagi.
Dalam Pemusnahan Itu, Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja tersebut merupakan hasil tangkapan personil Reskrim Patumbak dari 2 (dua) orang diduga kurir masing-masing bernama MSP (43), dan HE alias Hendrik (43) dari Loket Poll Bus Makmur Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (28/12/2019) lalu
“Pemusnahan 8 Kg daun ganja dilakukan atas dasar LP Nomor : LP / 222 / XII / 2019 / Res Nkb Restabes Medan, tanggal 28 Desember 2019,” terang Kapolsek AKP Alvin Fachreza.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis awal penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung itu adalah setelah mendapatkan informasi bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja berada di Loket Poll Bus Makmur di Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
” Tim Opsnal kemudian melakukan lidik di TKP, sesampainya di TKP, anggota mendapati seorang laki-laki dengan
gerak gerik yang mencurigakan,” Ungkapnya.
kemudian, Tambahnya, Anggota lalu mendekati laki laki tersebut dan menanyakan identitasnya yang mengaku bernama, Hendrik Efendi alias Hendrik.
“Kepada petugas, Hendrik mengaku berasal dari Desa Saumanah Jaca, Kecamatn Ranto Paurelak, Kabupaten Aceh Timur dengan tujuannya hendak berangkat ke Dumai untuk mencari pekerjaan bersama temannya bernama Mhd Syahril Pohan yang saat itu sedang berbaring dengan tas koper warna merah digunakan sebagai alas kepala berada tidak jauh dari posisi, Hendrik saat ditangkap,” ucap Kapolsek.
Curiga, kemudian Tim Opsnal mendekati, Mhd Syahril Pohan dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian keduanya. Dari Hendrik ditemukan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang didapat dari Mhd Syahril sebagai ongkos perjalanan ke Dumai.
Tak mau kecolongan, Tim melakukan penggeledahan terhadap, Mhd Syaril, tetapi tidak ditemukan barang berupa apapun.
Ketika petugas meminta membuka tas koper warna merah yang ditemukan dari Mhd Syahrir, awalnya menolak. Setelah dipaksa membuka tas tersebut petugas mendapati 8 (delapan) bungkus plastik besar berisikan daun ganja dan 1 (satu) potong celana warna hitam milik, Mhd Syahrir.
“Atas penemuan barang bukti daun ganjabtersebut anggota menangkap, Mhd Syahrir dan Hendrik serta menyita barang bukti 8 bungkus plastik berisikan daun ganja.
Kemudian membawa kedua pelaku berikut barang bukti ke Polsek Patumbak guna proses hukum lebih lanjut. (red)