MEDANHEADLINES.COM – Jaksa Penuntut Umum dari KPK Zainal Abidin menuntut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari dengan hukuman Penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 Juta Subsider 6 bulan kurungan
Tuntutan itu dilayangkan karena Isa dinilai bersalah menyuap Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin sebesar Rp530 juta.
” Diyakini telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelas Zainal di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, Senin (3/2/2020).
Ditambahkan Zainal, Isa juga dinilai telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali (berjumlah Rp80 juta), sebesar Rp200 juta, Rp200 juta, dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yaitu kepada Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016 – 2021.
“Menuntut agar terdakwa Isa Ansyari dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Zainal Abidin dialam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu
Dalam sidang itu, Jaksa juga menegaskan bahwasannya menolak permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborators. Sebelumnya, Isa memohon status itu dengan alasan di antaranya telah bersikap kooperatif dan memberikan uang karena diminta.
Dia juga menerangkan telah melihat Fikri Hamdi (Kasi Pemeliharaan Drainase Dinas PU Kota Medan) menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Makte, rekan kerja Akbar Himawan Bukhari (pengusaha yang juga anggota DPRD Sumut). Isa juga mengaku menerima Rp200 juta daru Dr Ari Haririja di Jalan Gajah Mada, Medan.
“Permohonan (untuk jadi justice collaborators) tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborators tidak terpenuhi,” jelas Zainal.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Kamis (13/2), dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Adi Mansyar mengatakan, tidak sependapat dengan penuntut yang menyatakan kliennya sebagai pelaku utama.
” Klien kami memberikan uang itu karena dipaksa. Kami akan susun pembelaan yang komprehensip,” katanya seusai sidang.
Diketahui, Isa sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dinihari yang lalu
Selain Isa, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri Siregar, (Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan) juga turut diamankan, Namun Sejauh ini baru Isa yang diadili. (red)












