MEDANHEADLINES.COM – Aparat kepolisian mengamankan Kapolsek Payung berinisial SS karena memiliki keterlibatan dalam jaringan narkoba
Polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) itu kini tengah diproses di Mapolda Sumut untuk pengembangan kasusnya.
Penangkapan ini SS dilakukan setelah polisi mengembangkan pengungkapan kasus narkoba di Karo. Ada tiga orang yang diamankan. Mereka berinisial DK, GB dan JT.
Kapolres Karo AKBP Benny R Hutajulu juga membenarkan soal kejadian itu. Mereka ditangkap di seputaran jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Karo, dua pekan lalu. Barang bukti yang disita adalah sabu-sabu seberat 5 gram. SS juga ditangkap bersama anggotanya Brigadir BL.
“Kita menangkap oknum SS berdasarkan pengembangan terhadap tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya,” ujar Benny,Jumat (10/1).
Kata Benny, pihaknya juga sudah menggantikan jabatan kapolsek yang terlibat narkoba dengan pejabat yang baru. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan kasus.
“Proses hukum yang bersangkutan untuk obyektifitas dan juga terkait pelanggaran yang dilakukan sudah kami koordinasikan dengan pihak Dit Narkoba Polda dan Propam Polda,” ujar Benny.
Saat ini, dua polisi yang terlibat itu masih diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Mereka juga ditahan di sana.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja juga menyebutkan soal dugaan oknum SS merupakan pengedar.
“Saat diamankan ada ditemukan diduga uang hasil penjualan. Kasus ini masih kita selidiki dan kita kembangkan,” ujar Tatan.
Tatan juga menegaskan, bahwa Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin sangat serius untuk melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba. Bahkan, kata Tatan, pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur kepada anggota polri yang melawan karena terlibat kasus narkoba. Martuani juga tak segan untuk melakukan pemecatan terhadap anggota yang terlibat narkoba.
“Itu adalah bentuk komitmen beliau, menindak peredaran narkoba tanpa tebang pilih. Jika ada anggota yang terlibat kita akan berlakukan hukuman yang sama. Kalau dia mengedarkan dan membawa barang bukti dan jika saat ditindak dia melakukan perlawanan, akan dilakukan tindakan tegas terukur. Perlakuannya sama dengan sipil,” pungkasnya.
Keterlibatan Iptu SS dan Brigadir BL menambah daftar baru penindakan narkoba kepada polisi. Sebelumnya Iptu AY terpaksa menjalani hukuman di Mapolda Sumut karena positif mengkonsumsi sabu-sabu. Urinenya positif mengandung zat methampethamine saat Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin melakukan pemeriksaan pasukan. Alasannya Iptu AY, lantaran sering merasa letih saat menjalankan tugas.
“Sejak saya ada di sini tidak ada toleransi untuk narkotika, baik terhadap masyarakat maupun anggota Polri,” ungkap Irjen Martuani.(red)