MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polres Belawan berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis Sabu, pil ekstasi dan happy five, pada Rabu (8/1).
Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang diamankan, satu diantaranya tewas diterjang timah panas petugas.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu, pil ekstasi dan happy five. Kemudian ada narkoba jenis baru berbentuk bubuk yang belum diketahui namanya. Narkoba itu ditemukan sebanyak empat bungkus yang dikemas aluminium foil.
“Langkah lanjut penyidik adalah melakukan pemeriksaan bubuk itu ke Labfor dan BPOM agar mengetahui jenis dan efek dari narkoba tersebut,” ucap Martuani kepada wartawan saat memaparkan kasus di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Kamis (9/1) sore.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial Y dan DEN. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Y di sekitaran rumahnya di Komplek TKBM, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan pada, Rabu (8/1) sekira pukul 00.00 WIB.
Ketika rumahnya digeledah, polisi mendapati 1,4 kilogram sabu, 120 butir ekstasi, delapan happy five, dua telepon genggam dan satu timbangan elektrik. Saat ditanyai, Y mengaku barang bukti adalah milik pelaku DEN. Polisi lalu memburunya.
Namun, pelaku tidak mengindahkan imbauan petugas dan berniat melarikan diri saat ditangkap.
“Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur kepada DEN, sehingga dia meninggal dunia,” kata Martuani.
Dari tangan DEN, polisi mengamankan barang bukti 313 gram sabu, 1000 pil ekstasi, satu timbangan digital, telepon genggam, dan dompet yang berisi uang tunai Rp 300 ribu.
Martuani melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan tindakan seperti ini kepada para pelaku narkoba. Itu dilakukan dalam rangka menanggulangi seluruh peredaran narkoba di Sumut.
“Narkoba jenis baru yang belum diketahui namanya didapat dari pelaku DEN. Diduga seluruh narkoba ini akan diedarkan di wilayah Sumut,” ujar Martuani.
Atas perbuatannya, para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati sampai dengan seumur hidup,” ungkap lulusan Akpol 1987 tersebut.
Saat disinggung para pelaku dikendalikan oleh salah satu narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas), Martuani menyebut akan memastikan informasi yang dimaksud berdasarkan alat bukti. Karena penyidik tidak bisa membuktikan hanya karena ‘katanya’ tanpa dilengkapi dengan alat bukti.
“Dan kami juga akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham untuk bekerja sama dengan Lapas agar mengawasi para warga binaan,” jelas Martuani.(afd)












