MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kota Medan akan memilih pemimpin baru di pilkada yang akan digelar tahun 2020 mendatang.
Sejumlah Persiapan menjelang pemilihan pun terus dilakukan, salah satunya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Pimpinan Bawaslu RI Fritz Edward Siregar langsung turun ke Medan. Menggelar sosialisasi kepada masyarakat, Kamis (19/13).
Dalam sosialisasi itu, Bawaslu melibatkan kelompok organisasi mahasiswa. Selain itu hadir juga ibu-ibu perwiritan hingga kelompok disabilitas.
“Pasca-Pemilu 2019 Kota Medan lebih kondusif dibandingkan Pemilu 2014. Ini bukan hanya keberhasilan pihak penyelenggara, namun juga berkat partisipasi masyarakat yang mengerti bahwa politik memang harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap.
Kata Payung, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu sangat penting. Itu sangat membantu penyelenggara dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur, adil dan terpercaya.
“Sampai saat ini Bawaslu Kota Medan tetap melaksanakan aktivitas untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, tentang perlunya pengawasan partisipatif dan ikut berperan serta dalam mensukseskan pemilu sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu telah siap dalam melakukan pengawasan dalam Pilkada Serentak 2020. Pihaknya sudah melalukakn perekrutan Panwascam dan lainnya.
Sampai saat ini pihaknya belum menemukan kendala dalam melakukan pengawasan.
Pihaknya berharap, Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Utara untuk dapat menindak tegas setiap pelanggaran dan menjaga integritas selama proses pilkada.
“Kita juga berharap kepada panwascam yang telah dipilih dan akan dilantik dalam waktu dekat agar dapat belajar dalam fungsi pengawasan,” ungkapnya.
Dia kembali mengingatkan soal netralitas ASN, TNI dan Polri. Supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada.
Bawaslu juga mengingatkan soal aturan calon petahana untuk menjaga netralitasnya. Berdasarkan undang-undang, tujuh bulan sebelum penetapan calon, petahana tidak boleh melakukan mutasi jabatan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. Jika terjadi kealpaan maka calon petahana bisa didisklualifikasi.
“Ini harus menjadi konsen bagi petahana yang akan maju kembali dalam Pilkada 2020,” pungkasnya.(red)