MEDANHEADLINES.COM, Sibolga – Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan pemusnahan terhadap ratusan kilogram Narkotika yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, Kamis (12/12).
Pemusnahan Narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap ini merupakan hasil tangkapan sejak tahun 2016 hingga 2019. Totalnya pun mencapai miliyaran rupiah
“Ini adalah hasil tangkapan yang dilakukan oleh Polres Tapteng dan Kota Sibolga,” kata Kejari Sibolga, Henri Nainggolan.
Henri menyebut, pemusnahan barang bukti Narkotika ini ada tiga jenis. Barang bukti itu berupa Ganja, Sabu-Sabu dan Ekstasi.
“Yang dimusnahkan berupa Ganja sebanyak 154 kilogram, Sabu 1,2 kilogram dan Ekstasi sebanyak 264 butir. Kalau di rupiahkan, totalnya hingga mencapai milyaran rupiah,” katanya.
Henri mengungkapkan, dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu, ada sebanyak 350 orang yang telah ditetapkan menjadi terpidana. Mereka adalah dengan kondisi ekonomi ke bawah.
“Kasus Sabu-Sabu yang paling banyak, ada 245 orang terpidana, sementara untuk kasus Ganja, ada sebanyak 127 orang terpidana dan untuk kasus Ekstasi ada 4 orang terpidana,” katanya.
Dikatakan Henri, dengan banyaknya jumlah barang bukti ini menggambarkan bahwa Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah sudah masuk kondisi darurat Narkoba.
Dia menyebut, kasus Narkotika yang paling banyak ditemukan itu berada di wilayah Tapanuli Tengah.
“Di Pengadilan yang sedang disidangkan itu paling banyak kasus Narkoba yang mencapai 70 sampai 80 persen kasus. Pelakunya dengan kondisi ekonomi ke bawah,” jelasnya.
Dikatakan Henri, melihat kondisi itu, pihak Kejaksaan Negeri Sibolga bersama pihak pengak hukum akan tetap berkomitmen memberantas narkotika di Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah.
“Untuk Tahun 2020, kami mulai dari nol. Jadi tidak ada lagi barang bukti. Kita cuci gudang supaya nanti narkotika ini tidak disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.(hen)