MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemerintah Kota Medan mulai melakukan penindakan kepada warga yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.3/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Medan No.35/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.3 /2014 tentang KTR.
Dari Penyisiran disejumlah wilayah, Tim Gabungan yang melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan serta dibantu personel Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS itu mendapati 18 orang warga yang kedapatan sedang merokok di wilayah KTR
Akhirnya, ke 18 warga tersebut pun harus menjalani sidang lapangan yang digelar di Halaman parkir Mesjid Raya Al Mashun, Tak hanya itu, Mereka juga dikenakan denda
‘’Alasan mereka tidak kita terima, sebab sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker yang isinya melarang merokok di tujuh lokasi KTR, termasuk angkot. Di samping itu juga, dalam sosialisasi kita juga membagikan fotocopy Perda No.3/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan Perwal No.35/2014 tanggal 17 Juli 2014 agar warga dapat mengetahui kawasan mana saja yang masuk KTR dan sanksi apa yang akan diterima apabila melanggarnya,’’ kata Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan diwakili Rahmad Doni selaku Kasi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti.
‘’Usai persidangan lapangan, berhasil dikumpulkan uang denda sebesar Rp. 410.000.Seluruh uang hasil denda ini akan kita setor ke kas negara,’’ Tambahnya lagi
Pasca persidangan, Doni menegaskan, penegakan Perda Perda No.3/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan Perwal No.35/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang KTR ini akan terus kita lakukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat.
‘’Kita bukan melarang warga untuk merokok, mereka harus merokok di luar lokasi KTR demi menjaga ketertiban sekaligus melindungi kesehatan warga yang tidak merokok. Sebab, perokok pasif lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif,’’ pungkasnya.(red)












