Medan  

Diserang Hoaks Hog Cholera, Kapolsek Percut: Ikan Nelayan Aman Dikonsumsi

MEDANHEADLINES.COM, Deli Serdang -Nelayan dan penjual ikan di Kecamatan Percut Sei Tuan menggelar acar makan ikan bersama di warung lesehan milik Ibu Ani di Desa Bagan Percut, Kabupaten Deli Serdang, Senin (25/11) sekira pukul 13.30 WIB. Ini cara mereka mensosialisasikan bahwa ikan aman untuk konsumsi masyarakat.

Kampanye ini dilakukan menyusul adanya pembuangan bangkai babi yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab ke sungai hingga mengalir sampai ke laut. Dampaknya, masyarakat jadi enggan mengkonsumsi ikan sehingga membuat pendapatan para nelayan menurun drastis.

Acara sosialisasi turut dihadiri Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan beserta kepala dinas, Camat Percut Sei Tuan Khairul Azman Harahap beserta staf. Berikutnya, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris wibowo beserta jajaran, anggota DPRD Deli Serdang serta tokoh agama dan masyarakat.

Dalam kesempatannya, Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan mengatakan dirinya sangat prihatin atas musibah yang sedang dialami nelayan di Percut. Karena itulah ia bersama para kepala dinas dan staf hadir bersama.

“Kami hadir dan makan ikan bersama untuk menunjukkan ke masyarakat, bahwa ikan tidak terkontaminasi dengan bangkai babi,” kata Azhari saat memberikan kata sambutan.

Azhari menegaskan, balai karantina ikan sudah melakukan penelitian terhadap ikan hasil tangkapan nelayan di Deli Serdang. Hasilnya, ikan-ikan mereka dinyatakan bebas dari virus Hog Cholera dan tidak berbahaya untuk di konsumsi.

“Mari kita tangkal isu hoaks yang membuat perekonomian nelayan menjadi merosot. Dan mari kita konsumsi ikan kembali,” ajak Azhari.

Di lokasi yang sama, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo juga mengajak masyarakat jangan mudah percaya dengan berita hoaks terkait ikan laut yang tidak layak dikonsumsi. Aris juga menyakinkan bahwa hasil tangkapan nelayan sudah diuji oleh balai karantina ikan.

“Hasilnya tidak ditemukan virus berbahaya dan aman untuk di konsumsi,” sebut Aris.

Aris menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang bangkai ternak di sungai dan laut. Karena perbuatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Lingkungan Hidup

“Kita sudah memasang spanduk larangan membuang bangkai ternak di setiap Desa yang ada di Kecamatan Percut Sei Tuan. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” tegas Aris.

Pantauan di lokasi, kegiatan sosialisasi makan ikan bersama yang dihadiri 100 lebih tamu undangan berjalan dengan aman dan kondusif. Acara diakhiri dengan doa bersama sekira pukul 15.05 WIB. (AFD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.