Alamak, Pelajar Ini Jadi Dalang Pencurian Belasan Handphone

MEDANHEADLINES.COM, Tanjungbalai – Aparat kepolisian mengamankan seorang pelajar di Tanjung balai setelah diketahui menjadi dalang pencurian belasan Handphone di asrama Sekolah

Pelaku dan Seorang rekannya itu melakukan aksinya setelah berhasil masuk ke Asrama Katolik Santa Anna di Jalan Abadi Kelurahan Tb.Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan dengan membobol pintu, Minggu (24/11).

“Kasus ini terungkap, setelah polisi menerima laporan kehilangan dari pengelola asrama,”sebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (26/11).

Lanjut Putu, peristiwa pencurian itu terjadi pada saat pelajar yang tinggal di asrama beribadah di gereja.

“Saat kembali ke kamar masing-masing, para pelajar langsung melapor handphone milik mereka hilang. Total ada 12 orang yang melapor handphonenya hilang,”beber Putu.

Atas laporan ini, timsus Gurita Polres Tanjungbalai kemudian melakukan olah TKp di lokasi.

“Malam harinya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian itu. Kedua tersangka yakni VPP alias Fernando dan BKS alias Berkat,” beber Kapolres

Polisi kemudian mendatangi kos keduanya di Jalan Kel. Tb. Kota II kec.Tanjungbalai Selatan. Saat itu juga Team Sus Gurita menangkap ke dua tersangka sekaligus mengamankan barang bukti handphone yang dicuri kedua tersangka. Belasan handphone itu disimpan di atas rumah kost tersebut.

“Dari keterangan ke duanya, Mereka melakukan pencurian tersebut dengan mencongkel pintu utama asrama dengan masing masing menggunakan sebilah parang dan setelah pintu terbuka, mengambil setiap handphone yang tergeletak di ruangan kamar yang ada di dalam kamar asrama,”urai mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Aksi pencurian ini sendiri kata Putu, didalangi oleh tersangka Berkat Kawan Situmorang alias Berkat yang pernah tinggal di asrama tersebut.

“Sehingga dia mengetahui situasi kondisi asrama yang selalu sepi pada saat kegiatan ibadah gereja serta kebiasaan para pelajar di sana yang selalu meninggalkan hp di tkp saat mengikuti ibadah di Gereja,” sebutnya.

Sehingga tersangka yang bertatus pelajar SMK kelas III ini mengajak tersangka Fernando untuk melakukan aksi kejahan tersebut.

“Ke dua tersangka kini dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjung Balai. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke – 4 , ke – 5 dari KUHPidana dgn ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkas Putu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.