Ungkap Komplotan Perampokan Spesialis Kontainer, Polda Sumut Amankan 6 Pelaku

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap Komplotan pencuri spesialis mobil kontainer yang kerap beraksi di kawasan jalan tol dan pantai timur.

Dari hasil pengungkapan itu, Polisi menangkap enam orang pelaku yaitu Boben Handoko alias Boben warga Jalan Kelumpang Kebun Pasar IV, Hamparan Perak, Topan Hidayat Hasibuan alias Topan warga Jalan Seruai Rusun Medan Labuhan, Ali Imran Hasibuan alias Ali warga Jalan Payah Pasir Gang Manaf.

Kemudian, Agam Ramadani warga Jalan Pajak Baru Gang Belanak, Belawan, Yopi Kurnia Candra warga Payah Pasir Gang Manaf dan terakhir Hermansyah alias Nanang.

“Sedangkan 11 pelaku lagi masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat konferensi pers di markas Polda Sumut, Senin (4/11).

Agus menjelaskan, modus Komplotan spesialis pencurian kontainer ini beraksi dengan cara mengikuti dan kemudian memepet calon korbannya. Kemudian mereka mencari-cari kesalahan korban seperti melanggar lalu lintas.

“Selain itu, mereka (pelaku) juga mengaku atau menyaru sebagai polisi ketika melakukan kejahatan,” ungkapnya

Kerugian dari tiga laporan polisi yang masuk sejak 2018 sampai dengan Oktober 2019 berjumlah 2,7 miliar. Tempat kejadian perkara (TKP) juga berbeda-beda.

“Para korbannya terdiri dari pengusaha getah karet, minyak dan susu,” jelas lulusan Akpol 1989 ini.

Menambahkan Kapolda, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, Barang bukti yang turut diamankan dari tiga kasus itu diantaranya tiga unit kontainer. Namun, ketiganya dititipkan kepada masing-masing korban lantaran tidak memungkinkan untuk dihadirkan. Berikutnya minyak goreng yang kasusnya terjadi pada 19 Oktober 2019 dan jutaan kemasan susu yang waktu kejadiannya pada 28 Oktober 2018 lalu.

Dua dari enam pelaku yang diamankan pernah terlibat perampokan kontainer pada Februari 2018 lalu. Komplotan ini selalu menunjukkan benda yang diduga mirip pisto ketika beraksi.

“Yang selalu menunjukkan benda diduga senjata api adalah pengendali komplotan ini. Namun, kita belum ada mengamankannya (pistol),” kata Andi.
Perwira berpangkat tiga melati dipundaknya itu mengatakan bahwa pelaku selalu menyandera sopir dan kernet yang membawa kontainer. Setelah diikat dan dilakban, korban dipindah ke mobil pelaku, sedangkan pelaku lain membawa kabur kontainer yang dikemudikan korban.

“Sopir dan kernet lalu dibawa ke tempat sepi dan dibuang. Kami memastikan ada kernet yang bersubahat dengan para pelaku,” ujar Andi.

Andi merincikan, kerugian untuk barang bukti susu sebesar Rp500 juta, minyak goreng Rp 800 juta, sedangkan untuk barang bukti palet getah karet di 2018 lalu berjumlah Rp1,5 miliar.

“Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Andi.(AFD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.