Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp2.499.423,000 mendapat mendapat penolakan keras dari buruh.
Salah satunya adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut. Bagi mereka Kenaikan upah ini tak masuk akal dan sangat kecewa dengan kebijakan Gubernur tersebut
Mereka juga menuding kenaikan UMP tidak dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan dengan serikat buruh. Karena mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang digunakan sebagai dasar acuan.
“Buruh Sumut meminta harusnya penetapan UMP berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) meliputi sandang, pangan, papan para buruh. UMP sumut sudah selayaknya naik diatas 15 – 20 % berrasarkan hasil survei KHL terbaru yang menghitung 84 item KHL yakni naik menjadi 2,7 Juta – 3 Juta Rupiah,” kata Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo.
Para buruh menganggap Gubernur Edy Rahmayadi cari aman dengan meneken kebijakan kenaikan UMP 8,51 persen. Langkah ini, kata buruh adalah pengingkaran janji-janji Edy selama masa kampanyenya dulu.
Serikat buruh berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menolak kenaikan UMP Sumut. “Kami meminta Gubernur merevisi kenaikan UMP,” Kata Willy.
Unjuk rasa itu bakal dilakukan rutin setiap pekannya. FSPMI meneyebut akan menurunkan ribuan massanya ke Kantor Gubernur Sumut.
“Kami akan terus menggalang massa buruh dan elemen lain untuk aksi bersama melakukan penolakan kenaikan UMP Sumut yang sangat murah itu,” tukas Willy.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Butarbutar yang dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya hanya mengikuti alur dari pemerintah pusat. Harianto pun terkesan seolah-olah anggap enteng dengan tuntutan buruh yang menolak kenaikan UMP Sumut 8,51 persen.
“Ya kita kan mengikuti peraturan pemerintah PP 78 itu, kalau permintaan-permintaan, mau 100 persen pun dikasih ada ajanya itu, kurang juganya itu,” ujar Harianto, Senin (4/11).
Bahkan Harianto juga menuding media seakan memanas-manasi isu yang bergulir. “Kalau namanya tuntutan, semua dikasi berapa pun kurang ajanya itu. Janganlah kalian ikut memanas-manasi, memangnya semua rakyat ini semua buruh, kan rakyat bukan cuma buruh,” tukasnya.
Harianto juga tidak mempermasalahkan soal buruh yang akan berunjuk rasa. Kata dia itu hak buruh untuk menyampaikan aspirasinya.
“Mau semua unjuk rasa enggak masalah sama kita itu, kita kan ikut aturan. Aturan itu kita buat kan mengakomodir semua, bagian dari kecilnya dari rakyat ini buruh. Hak dia itu gak bisa kita larang-larang,” ungkapnya.
Nantinya jika buruh menyampaikan tuntutan yang masuk akal, pihaknya akan menyampaikannya ke kementerian. Namun lagi-lagi Harianto menyampaiakan pernyataan kontroversial terkait buruh.
“Ya kalau tuntutan yang masuk akal akan kita sampaikan. Tapi kalau udah gak masuk akal juganya udah dipenuhi, jadi dia mau apa? Dia (buruh) lah yang ngurus republik ini,” pungkasnya.
Kebijakan pemerintah menaikkan UMP 8,51 persen dianggap sudah pantas. Pertimbangannya juga untuk menjaga keseimbangan perusahaan.
“Kan udah di ikuti semua, memangnya kalau udah gaji ini naik lari dia, tutup semua perusahaan ini mau kita apain. Kalau mau-mau dia aja yang mau diikuti, tutup nanti perusahaan ini mau gimana, kan harus dijaga juga keseimbangannya,” imbuhnya mengakhiri.(red)












