MEDANHEADLINES.COM, Medan – Mulai tanggal 1 Januari 2020 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Utara sebesar Rp2.499.423.
“Untuk UMP Sumut, kemarin Pak Gubernur sudah mendapatkan besarannya. Kita tinggal tunggu, diumumkan hari ini atau bagaimana,” kata Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah di Medan, Jumat (1/11).
Terkait pengumumannya, Pria yang biasa dipanggil Ijeck ini belum bisa memastikan kapan tepatnya akan diumumkan oleh Gubernur. Sebab, Gubernur sendiri saat ini masih berada di luar kota.
“Senin baru pulang. Nanti kita lihat kepastiannya, apakah diumumkan hari ini atau tidak,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar mengungkapkan UMP tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur Sumut.
“Sudah diumumkan juga,” kata Harianto.
Dijelaskannya, Penetapan UMP tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatra Utara tertanggal 1 November 2019. Pemprov Sumut sendiri memang diberi tenggat waktu paling lama 1 November untuk menetapkan UMP tersebut.
Harianto juga mengatakan, sebelum ditetapkan oleh Gubernur Edy, kenaikan upah ini dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah yang di sana ada unsur pengusaha dan buruh. Rapat yang berlangsung pada 21 Oktober 2019 dan 23 Oktober 2019 itu menyepakati kenaikan UMP Sumut 2020 sebesar 8,51% atau pada level maksimal yang disarankan pemerintah.
Penetapan itu juga sudah mengacu pada kondisi ekonomi, dimana inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi di level 5,12%. Jika dibanding UMP tahun ini, upah pekerja tahun depan hanya naik sebesar Rp 196.019.
Dalam SK Gubernur Sumut itu disebutkan bahwa UMP Sumut 2020, merupakan upah minimum terendah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Sedangkan untuk pekerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyarayan kerja yang berlaku di perusahaan.
Kemudian dengan ditetapkannya UMP Sumut 2020, ujar Harianto lebih lanjut, menjadi acuan bagi pemerintah daerah di Sumut untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Nilai UMK 2020 tidak boleh di bawah UMP Sumut 2020.
“Batas waktu masing-masing Pemda mengusulkan UMK untuk ditetapkan Gubernur itu pada 21 November,” Pungkasnya. (red)