MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur menggrebek satu rumah yang diduga dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba dan bermain judi di Jalan Enam, Kecamatan Medan Timur, pada Selasa (10/9) sore.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menerangkan, penggrebekan dilakukan atas laporan dari masyarakat. Informasinya menyebutkan rumah itu kerap dijadikan lokasi bertransaksi narkoba dan bermain judi.
Menindaklanjutinya, sekira pukul 16.30 WIB personel Reskrim langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Setibanya di sana, personel menggledah rumah yang diketahui milik Noni tersebut.
“Hasilnya kita mengamankan dua pemuda yang diduga memiliki narkoba jenis sabu,” kata M Arifin melalui keterangan tertulis yang diterima medanheadlines.com, Rabu (11/9).
Mantan Kapolsek Medan Area itu menjelaskan, kedua pemuda yang diringkus yakni Kevin (17) warga Jalan Satu, Kecamatan Medan Timur dan Andi Syahputra (24) warga Jalan Madio Santoso, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Barang bukti lima paket sabu ditemukan sekitar satu meter dari keduanya.
“Sewaktu diinterogasi, mereka mengakui lima paket sabu itu adalah milik mereka,” jelas Arifin.
Selanjutnya kedua pemuda yang bekerja mocok-mocok tersebut diboyong ke markas komando untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (AFD)












