Tangkap 2 Kurir Narkoba, Polrestabes Medan Amankan 169 Kilogram Ganja

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas dari Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 kurir narkoba jenis Ganja berinisial SN (28) dan MR (22) di kawasan Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu (21/8).

Dalam operasi itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 169 Kilogram yang berasal dari Aceh

Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat personil Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa ada penyeludupan ganja di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.

” Sekitar pukul 03.00 di Jalan HM. Harun Dusun IV Desa Percut Seituan dan dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka bersama 15 goni ganja dengan berat bersih 169 Kg ganja,” ujar Dadang, Rabu (28/8)

Dari pengakuan ke dua tersangka, Ganja tersebut diterima dari dari seseorang berisnisial IS untuk disimpan lalu kemudian diedarkan di Medan.

” Yang mana SN dan MR mendapat uang sebanyak Rp3.000.000,” ungkap Dadang.

Atas perbuatannya ke dua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini polisi masih terus menyelidiki jaringan peredaran ganja ini, termasuk mengejar sosok IS yang memberikan 169 ganja kepada ke dua tersangka. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.