Seludupkan 6 Kg Sabu Di Perairan Sumut, 2 WN Malaysia dan 3 Kurir WNI Ditangkap

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Gabungan Dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengagagalkan peredaran sabu-sabu di Perairan Selat Malaka Wilayah Indonesia.

Dari Penangkapan ini, Sabu-sabu seberat 6 Kilogram serta 5 orang pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi.

Dari 5 orang tersangka itu, Dua diantaranya merupakan Warga Negara (WN) Malaysia. Keduanya berinisial YBL, 55 dan OCP, 56. Mereka tercatat sebagai warga Kuala Kurau, Perak, Malaysia.

“Keduanya kita tangkap di perairan Gosong Siguna-guna, Serdang Bedagai, Sumut. Mereka disergap saat berada di atas speedboat, Senin (1/7) sekitar pukul 23.00 Wib,” sebut Brigjen Atrial, Kepala BNNP Sumut, Selasa (9/7).

Dari pemeriksaan diketahui, OCP berperan sebagai tekong. Sementara YBL bertugas menyiapkan dan mengatur serah terima barang.
Keduanya mengaku sabu-sabu dibawa dari Pantai Kurau, Perak, Malaysia. Mereka mendapat perintah dari Mr X yang berada di Malaysia.

Selain dua WN Malaysia, BNN juga membekuk tiga WN Indonesia. Ketiganya masing-masing pasutri AV, 32 dan RS, 30 warga Perumahan Pinang Baris Permai, Medan, serta SR, 29 warga Perumahan Bayu Mas Indah, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Medan.

Penangkapn dilakukan setelah pengembangan keterangan dari OCP dan YBL. BNN meringkus AB di Jangga House, Jalan Sei Tuan, Medan, Jumat (5/7). Dia diringkus bersama istrinya RS karena disuga turut terlibat.

Dari hasil penyelidikan, tersangka AV mengaku disuruh RS untuk mengambil 6 bungkus sabu-sabu itu dan menyimpannya di kamar. “
Dia diupah Rp 1 juta per bungkus sabu yang diterima,” jelas Atrial.

Dalam penangkapan ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor, 3 unit HP, dompet berisi ATM dan KTP; tas selempang berisi bukti setoran bank, power bank, flashdisk, dan uang tunai Rp 69.000; 100 plastik klip, dan 1 paket sabu seberat 4 gram.

Tak behenti di sana. Petugas kemudian menangkap SR di lobi Hotel Danau Toba, Medan, pada Sabtu (6/7) sekitar pukyl 10.30 Wib. Pria ini tak bisa mengelak. Dia mengaku disuruh seorang laki-laki berinisial P yang belum tertangkap.

Dari tangan SR disita 3 unit handphone, dompet berisi sejumlah dokumen, bukti transfer, flashdisk dan uang tunai Rp 8,75 juta.
Terhadap tersangka YBL, OCP, AV, RS, dan SR dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” pungkas Atrial.(goy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.