Divonis 5 Tahun Penjara, Mantan Bupati Tapteng Ajukan Banding

Suasana Pengadilan Negeri Sibolga Usai Vonis 5 Tahun Yang dijatuhkan Majelis Hakim Kepada Mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran

MEDANHEADLINES.COM, Tapanuli Tengah – Usai divonis bersalah oleh pengadilan Negeri Sibolga terkait kasus pencucian uang, Senin (8/7), Mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang akan segera mengajukan banding

Bonaran yang dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar itu mengajukan banding karena menurutnya putusan hakim tidak sesuai fakta

“Saya akan banding. Menurut saya, apa yang disampaikan majelis hakim dalam vonisnya tidak ada kaitannya dengan saya,” ungkap Bonaran.

Dikatakan Bonaran, dalam tingkat banding nantinya, ada beberapa hal yang paling menarik untuk dibuktikan. Diantaranya yakni keterangan dari saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.

“Tadi menurut hakim ada beberapa saksi yang memberikan uang kepada saya, siapa saksi-saksi yang memberikan uang itu?,” kata Bonaran.

Dari 24 saksi yang dihadirkan selama persidangan tersebut, Bonaran juga mengaku tidak mengenali beberapa saksi tersebut. Dua diantaranya yakni saksi atas nama Heppi Rosnani Sinaga dan Farida Hutagalung.

“Farida Hutagalung yang membuka rekening, apa urusannya dengan saya. Heppi Rosnani Sinaga yang melakukan penipuan, apa urusannya dengan saya. Kenapa saya yang jadi terpidana. Ini aneh kan namanya,” kata Bonaran.

Menanggapi vonis hal yang dibacakan oleh majelis hakim, Bonaran juga akan mengajukan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa kejiwaan hakim tersebut.

“Saya akan buat surat ke MA agar kejiwaan mereka (hakim) diperiksa,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkan Bonaran, sesuai dengan KUHAP Pasal 183, seorang hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa harus didasari dua alat bukti.

“Aneh kan, mana dua alat bukti tersebut? Jadi saya akan ajukan ke Mahkamah Agung, agar kejiwaan para hakim ini perlu di tes. Bukan hanya ilmunya yang perlu di tes, tapi kejiwaan hakim tersebut juga perlu diperiksa,” kata Bonaran mengulangi.

“Jangan gara-gara suasana batin itu muncul tanpa ada dua alat bukti, orang dihukum. Kasihan kan, saya punya anak istri yang harus saya tanggung,” tambahnya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.