MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan jajaran sudah mengantongi tiga pelaku lain terkait kasus penculikan dan penganiayaan anggota DPRD Medan Fraksi PDIP, Boydo Panjaitan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menerangkan bahwa saat ini pihaknya sedang memburu ketiganya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan bisa ditangkap,” kata Tatan, Rabu (15/05).
Tatan pelaku lainnya masing-masing berinisial DN, RN dan DD. Ketiganya ini sama-sama melakukan aksi penculikan terhadap Boydo.
“Peran ketiga turut serta melakukan aksi tersebut,” ujar Tatan.
Lebih lanjut Tatan menjelaskan, untuk pelaku utamanya berinisial WZK dan sudah ditangkap lebih dulu. Dia ditangkap tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan, pada Senin (13/5) dinihari.
“WZK berhasil ditangkap usai polisi mendapat informasi terkait penculikan Boydo Panjaitan yang terjadi pada Jumat (10/5) kemarin. Atas perbuatannya, WZK dijerat Pasal 333 KUHP mengenai penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara,” jelas Tatan.
Terkait motifnya, sambung Tatan, berdasarkan pemeriksaan bahwa kejadian itu dilatarbelakangi masalah pribadi terkait pemilu antara Boydo dan pelaku.
“Pemeriksaan sementara, motifnya berkaitan dengan pemilu dan sentimen pribadi. Ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” sebut Tatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Medan Boydo Panjaitan dari Fraksi PDIP diculik dan dianiaya se-kelompok orang usai dia menjadi saksi rakapitulasi suara di Hotel Grand Inna di Jalan Balai Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (10/5) kemarin. Selang beberapa hari, polisi berhasil menangkap satu orang diduga sebagai otak pelaku penculikan dan penganiayaan Boydo (Afd).