Kontraktor Penyuap Bupati Pakpak Bharat Di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

MEDANHEADLINES.COM,Medan – Majelis Hakim Menjatuhkan Vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan kepada Rijal Efendi Padang (38) karena terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu

Vonis ini dibacakan Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4).

Dalam amar Putusan, Rijal dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Rijal Efendi Padang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Irwan Effendi

Putusan hakim terhadap Rijal Efendi Padang ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dalam persidangan sebelumnya meminta agar Rijal dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Menyikapi putusan hakim, JPU Muhammad Nur Azis menyatakan masih pikir-pikir. Sedangkan dihadapan wartawan, Rijal menyebut dirinya menerima putusan itu.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa melakukan penyuapan di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat dan kedua di Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara pada Maret 2018 dan 16 November 2018.

Rijal dinilai telah melakukan perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang tunai seluruhnya Rp 580.000.000 kepada Remigo. Tujuan pemberian suap agar Bupati Pakpak Bharat memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), berupa peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu kepadanya. Proyek itu memiliki nilai kontrak Rp 4.544.280.000

Rijal merupakan salah satu kontraktor pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Dia juga relawan pemenangan Remigo dalam pemilihan bupati pada 2016.

Setelah menjabat Bupati Pakpak Bharat, Remigo memberikan arahan agar Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) mempercepat proses lelang dan mengawal serta membantu perusahaan yang diinginkannya menjadi pemenang tender.

Selanjutnya dia meminta ULP agar perusahaan pemenang lelang memberikan “koin” sebagai uang ucapan terima kasih sebesar 2% dari nilai kontrak, dengan pembagian 1% untuk Bupati dan 1% untuk Pokja ULP.

Awal Maret 2018, Rijal menyatakan berminat mendapatkan paket pekerjaan di Pakpak Bharat. Dia diberitahu bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan–Mbinanga Sitellu, dengan syarat memberikan “kewajiban” atau “KW” sebesar Rp 400.000.000 atau sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan.

Rijal menyanggupi “kewajiban” itu, karena dia sudah mengetahui kebiasaan di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Bharat bahwa untuk mendapatkan paket pekerjaan, para kontraktor diwajibkan memberikan “kewajiban” 15% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Besaran “kewajiban” itu dibagi 10% untuk bupati dan 5% untuk Dinas PUPR.

Usai Remigo menyetujui paket pekerjaan itu diberikan kepada Rijal. Beberapa hari sebelum pelelangan, Rijal menyerahkan Rp 380.000.000 untuk Remigo. Perkembangannya, Rijal diminta menyerahkan 25% dari nilai pagu Rp 4.576.105.000. Jumlah itu dikurangi dengan Rp 380.000.000 yang sudah diserahkannya.

Pada 6 Juli 2018, perusahaan yang digunakan Rijal, PT Tombang Mitra Utama, diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, terdakwa memberi uang terima kasih Rp 35.000.000 kepada seorang ASN.

Awal November 2018, setelah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15% yang belum dibayarkan, yaitu sekitar Rp 675.000.000. Namun Rijal keberatan dan hanya menyanggupi membayar Rp 500.000.000.

Selanjutnya, pihak Remigo kembali menagih sisa “kewajiban” Rp 500.000.000 yang belum dibayar Rijal. Namun, dia hanya sanggup memberikan Rp 250.000.000. Uang itu disetorkan ke rekening BNI nomor 0184461289 pada Kantor Cabang Universitas Sumatera Utara atas nama Hendriko Sembiring.

Lalu pada Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 09.14 Wib, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik Rp 50.000.000 dari Rp 250.000.000 yang disetor Rijal. Uang itu kemudian digabungkan dengan Rp 100.000.000 yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp 150.000.000.

Sekitar pukul 22.00 Wib, David membawa uang Rp 150.000.000 itu ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. Remigo memerintahkan agar uang diberikan kepada pengasuh anaknya dan selanjutnya diantar ke kamar anaknya.
Tidak lama setelah turun dari mobil di kediaman Remigo, tim KPK menangkapnya. Dari tangannya disita Rp 150.000.000. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.