MEDANHEADLINES.COM, Medan- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Pangonal Harahap, Bupati non aktif Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Pria 49 tahun ini terbukti menerima suap 42,28 milyar dan 218.000 Dolar Singapura dari Efendi Syahputra Alias Asiong, pengusaha dari PT Binivan Konstruksi Abadi. Suap itu dilakukan agar Pangonal memberikan paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu periode 2016-2018.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Erwan Efendi saat membacakan vonis kepada Pangonal di Pengadilan Negeri Medan Kamis (4/4).
Dalam pembacaan vonisnya, Erwan Efendi menjelaskan, hukuman itu diberikan kepada Pangonal karena yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Majelis hakim juga memutuskan terdakwa untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp 42, 28 miliar dan 218.000 Dolar Singapura.
“Jika tidak dibayar dalam satu bulan karena harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan satu tahun penjara,” ujar Erwan Efendi.
“Memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok,” tambah Erwan.
Terkait putusan yang diberikan majelis hakim, Pangonal Harahap dan kuasa hukumnya mengaku menerima segala putusan hakim. “Kita menerimanya,” sebut Herman Kadir penasehat hukum Pangonal Harahap.
Sementara Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmono menanggapai putusan hakim mengatakan pikir-pikir dulu. Hal itu dikarenakan hukuman yang diberikan kepada Pangonal terbilang lebih ringan dari tuntutan Dody Sukmono, yakni 8 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan lalu dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 Dolar Singapura.
Selain itu Penuntut Umum KPK juga meminta agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilihnya selama 3,5 tahun.
Pada dakwaan sidang sebelumya dijelaskan, semasa menjabat Bupati Labuhan Batu, Pangonal kerap menerima hadiah berupa uang secara berlanjut, totalnya mencapai Rp 42.280 milyar dan 218.000 Dolar Singapura dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong agar Pangonal mau memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun Anggaran 2016 -2018
Sedangkan, Pangonal Harahap diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bandara Sorkarno Hatta pada 17-07-2018, saat itu Pangonal diduga menerima suap dari orang suruhan Asiong.(afd)












