MEDANHEADLINES.COM, Tapsel – Perlakuan Herbonus Sinaga, sangat memalukan dan tak pantas ditiru. Betapa tidak, pria yang bekerja serabutan ini tega menggauli anak tetangganya sebut saja namanya bunga, yang masih berumur 7 tahun.
Perlakuan bejat itu dilakukan Herbonus kepada Bunga belum lama ini. Sebelum kejadian, bunga yang sedang bermain di dekat rumah Herbonus di Jalan Hutapasir, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, didatangi pria berusia 39 tahun itu.
Di sana Herbonus membujuk bunga dengan iming-iming akan dibelikan jajanan. Korban yang masih polos mengikut saja ketika dibawa lajang tua itu ke dalam rumahnya.
“Pelaku mengiming-imingi korban dengan jajanan. Setelah itu pelaku membawa korban ke dalam rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander Piliang, Kamis (21/3/2019).
Di dalam rumah, pelaku menciumi, mencumbu dan akhirnya menggauli bunga layaknya suami istri. Puas melampiaskan nafsu setannya, Bunga disuruh pulang.
Layaknya bangkai yang disimpan, akhirnya perbuatan bejat Herbonus diketahui orang tua Bunga. Dengan perasan hancur dan kesal yang tak ketulungan, orang tua Bunga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Begitu mendapat laporan, Personel Polres Tapsel bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya personel berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku kita tangkap dari rumahnya. Pelaku ini belum menikah dan tinggal sendirian di rumahnya. Sampai saat ini kita melakukan pemeriksaan intensif,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area itu.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara (Afd).












