MEDANHEADLINES.COM, Medan- Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda, belum lama ini. Selain keduanya, tim turut menyita sembilan Kilogram sabu asal Provinsi Aceh.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menerangkan, pelaku pertama diringkus pada Selasa (5/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Siang itu tim mendapat informasi di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, ada transaksi narkoba.
Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AY (32) warga asal Aceh. Selanjutnya tim bergerak ke rumah AY di Komplek Bumi Asri Jalan Asrama Pondok Kelapa, Medan Helvetia. Sewaktu digeledah, tim mendapati satu koper berisi delapan Kilogram sabu dan timbangan elektrik.
“Kepada personel, AY mengaku barang bukti itu adalah milik MD, dan asalnya dari Aceh yang dikirim oleh AK. MD dan AK sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang,” kata Dadang saat memaparkan kedua pelaku berikut barang bukti kepada awak media di Polrestabes Medan Jalan HM Said Nomor 1, Kecamtan Medan Timur, Kamis (14/3/2019).
“Sedangkan AY perannya sebagai penjual dan penjaga barang bukti sabu dan mendapat upah sebesar Rp 50 juta dari pelaku MD,” tambahnya.
Pengungkapan kedua pada hari Senin (11/3/2019) sekira pukul 23.00 WIB, Sat Narkoba mendapat informasi ada pemuda asal Aceh berinisial ZR dari Aceh membawa narkoba jenis sabu akan tiba di loket Sempati Star di Jalan Pondok Kelapa, Medan.
Tim lantas menuju lokasi melakukan pengintaian. Tak lama, tim melihat orang yang dicurigai dan langsung menghentikannya.
“Dari tas warga Dusun Ulim Baroh Pidie Jaya, Provinsi Aceh ini, tim menemukan satu Kilogram sabu yang dibalut lakban warna hitam. ZR mengaku disuruh oleh pelaku berinisial H, yang kini menjadi buruan kita,” ungkap Dadang.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 m dan paling banyak 10 M,” jelasnya (Afd).