MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumanggar Siagian mengungkapkan Berkas perkara kasus karamnya KM Sinar Bangun dengan tersangka Kepala Dinas Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan telah dinyatakan lengkap
“Sudah P21 atau lengkap. Berkasnya juga sudah ditandatangani Pidum,” katanya Selasa (18/2).
Dijelaskannya, Pihak Kejati Sumut tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan penyerahan tersangka dari Polda Sumut.
” Jika menilik peraturan, penyerahan akan dilakukan selama 20 hari setelah dinyatakan lengkap, Tapi bisa juga sebulan, tergantung penyidik Polda itu,” katanya.
Meski menjadi tersangka Nurdin tidak ditahan. Itu berdasarkan pertimbangan penyidik Polda Sumut.
Sebelumnya, empat tersangka KM Sinar Bangun, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Balige. Diantaranya, Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo.
Kemudian, Karnilan Sitanggang selaku pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo dan Rihad Sitanggang selaku Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.
KM Sinar Bangun karam di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018. Evakuasi masih menyisakan seratus lebih penumpang kapal. Proses evakuasi terkendala kondisi danau yang sangat dalam.(red)












