Pelaku setelah diboyong ke Polsek Medan Area
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Penghasilan menjadi tukang bangunan ternyata tak mencukupi biaya hidup Muhammad Nasir. Hal itulah diduga menjadi penyebab pria 45 tahun ini banting setir menjadi pengedar narkoba di sekitaran tempat tinggalnya di Jalan Jermal VII Gang Murni Lima, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Namun, usaha yang baru dua bulan dilakoninya itu keburu tercium pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area. Tepatnya Kamis (07/2/2019) sekira pukul 15.00 WIB, Nasir diciduk polisi dari kediamannya.
Selain pelaku, personel turut menyita barang bukti yakni, satu plastik klip besar berisi sabu seharga Rp. 3.000.000, satu plastik klip kecil berisi sabu seharga Rp. 700.000, satu plastik klip kecil berisi sabu seharga Rp. 500.000, satu plastik klip berisi sabu seharga Rp. 200.000. Berikutnya, 11 paket kecil seharga Rp. 100.000, satu timbangan, tiga pipet yang dijadikan sendok sabu, satu kaca pirex dan sembilan belas bungkus kecil (read-am) ganja kering serta telepon genggam merek Nokia.
“Pelaku ini pengedar dan sudah dua bulan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja disekitaran tempat tinggalnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area A.L.P Tambunan SH, ketika dikonfirmasi medanheadlines.com melalui pesan singkat, Sabtu (9/2/2019).
Tambunan menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan akhirnya pelaku berhasil diciduk dari rumahnya.
“Menurut keterangan pelaku, barang bukti narkoba yang dijualnya didapat dari seseorang berinisial S yang merupakan warga Jalan Jermal. Pelaku sudah kita tahan dan untuk selanjutnya akan diproses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Tambunan (afd).












