MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil meringkus dua orang kurir Narkoba jaringan Internasional berinisial S dan P yang salah satunya tewas ditembak petugas karena mencoba melarikan diri saat ditangkap
Berdasarka data yang diperoleh,Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua orang di Pematang Siantar, Minggu (20/1). Saat itu, petugas menyita sekitar 15 Kg sabu-sabu.
Dari pengembangan itu diketahui adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Medan. Petugas kemudian mencoba menghentikan 1 unit Toyota Avanza hitam BK 1875 FJ di Jalan Arifin Ahmad, Medan Kampai, Dumai, Riau, Minggu (3/2) sekitar pukul 21.30 Wib.
Namun mobil yang dikendarai S bersama P itu tidak mau berhenti, bahkan Kendaraan itu melaju kencang untuk menghindari petugas.
Petugas pun kemudian melakukan pengejaran dan melepaskan Tembakan ke arah pintu kanan. Belakangan diketahui S yang mengemudi tertembak di lutut dan tangan.
Mobil kemudian berhenti di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Cikampak, Labuhan Batu, Sumut. S dan P mencoba kabur. S langsung tertangkap, disusul P yang diringkus belakangan.
Dari mobil yang mereka tinggalkan ditemukan 1 tas hitam. Di dalamnya terdapat 14 kemasan teh cina warna hijau bertuliskan “Guan Yin Wang” yang masing-masing berisi 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu.
S kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Sementara P dibawa untuk pengembangan. Petugas menyatakan dia sempat mencoba melakukan perlawanan sehingga ditembak mati.
“Terhadap salah satu tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas, karena melakukan perlawanan pada saat kita melakukan pengembangan,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, di RS Bhayangkara, Kamis (7/2/2019).
Dalam kasus ini, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)












