Pelaku penjambretan saat diamankan di polsek Percut Sei tuan
MEDANHEADLINES.COM, Medan – FS tidak menyangka akan menjalani masa remajanya di balik jeruji besi. Remaja 17 tahun ini akan menjalani proses hukum yang panjang karena ulahnya bersama seorang temannya.
Mereka menjambret telepon genggam milik Samsul Arifin (36) di depan stadion mini Jalan Willian Iskandar, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (6/2/2019) dini hari.
Sialnya, sewaktu beraksi remaja yang tinggal di Jalan Perdamaean Gang Sehati, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, ini jatuh dari sepeda motor yang dikendarai temannya. Tak pelak massa langsung menangkap dan menghajarnya. Sementara temannya tancap gas meninggalkannya di lokasi kejadian.
Aksi main hakim sendiri itu berhenti saat personel Polsek Percut Sei Tuan tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Selamatlah ia dari maut, namun jeruji besi menantinya. Personel memboyongnya ke markas komando untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku FS dan barang bukti satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam milik korban sudah kita diamankan, dan pelaku masih diperiksa,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri SH. S.I.K., melalui Panit Reskrim Ipda Supriadi kepada wartawan Rabu sore.
Faidil menjelaskan, sebelum kejadian, sikira pukul 03.00 WIB, korban yang tinggal di Jalan Bhayangkara Gang Buntu, Kecamatan Medan Tembung, dengan mengendarai sepeda motor berjalan di Jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Percut Sei Tuan. Waktu melintas di depan stadion mini, dari belakang tiba-tiba kedua pelaku memepet dan langsung merampas telepon genggam korban.
Terkejut, korban spontan berteriak sembari mengejar keduanya. Tak jauh dari lokasi korban menabrakkan sepeda motor pelaku. FS yang berada di boncengan jatuh dan langsung ditangkap massa yang ada di sekitaran lokasi.
“Tim Pegasus kita yang mendapat informasi langsung meluncur dan mengamankan pelaku. Temannya berhasil kabur dan masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, FS disangkakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara,” terang Faidil. (afd).












