MEDANHEADLINES.COM, Medan – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menyita 3 Ekor Elang dan Seekor Buaya Muara dari seorang pengusaha hotel yang berada d Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis (24/1).
Penyitaan ini dilakukan Petugas setelah mendapat telepon dari pihak hotel yang Mereka bersedia menyerahkan satwa-satwa dilindungi tersebut ke pihak BBKSDA.
Tiga jenis elang yang disita antara lain, elang bondol, elang brontok dan elang hitam. Semuanya masih dalam keadaan sehat, kecuali elang brontok yang terluka di bagian kepala.
” Elang itu mengalami luka diparuhnya karena sering mengantuk-antukkan kepalanya ke kandang.,” ujar Staff Teknis BBKSDA Sumut Muhammad Ali Iqbal Nasution.
Rencananya elang-elang tersebut akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan buaya, dibawa ke penangkaran.
Nantinya di sana, elang-elang itu akan diperiksa kesehatannya. Termasuk mengobati luka yang didapat elang brontok.
Iqbal menuturkan, selama ini pihak Hotel Griya tidak memiliki izin untuk memelihara satwa dilindungi. Satwa satwa itu didapat pemilik dari masyarakat.
“Pemilik punya kebun di luar Kota Medan. Ada masyarakat yang menjual kepada mereka. Lalu di beli dan dipelihara,” katanya.
Satwa-satwa itu dikabarkan sudah dipelihara selama enam bulan terakhir. Karena kabarnya, pemilik hotel tidak mengetahui bahwa satwa-satwa itu dilindungi.(red)