Polisi Akan Jerat 2 Mucikari Prostitusi Online Dengan Pasal Berlapis

Terduga mucikari prostitusi online libatkan artis di Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali)

MEDANHEADLINES.COM – Hasil gelar perkara internal yang dilakukan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim , memastikan dua mucikari ES (37) dan TN (28) terbukti terlibat aktif mengendalikan prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model majalah dewasa Avriellya Shaqqila .

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menerapakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Kemudian, dilapis dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” jelas Barung Rabu (9/1/2019).

Terkait pasal prostitusi, meski ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, tapi ada pengecualian sehingga penyidik bisa menahan dua terangka mucikari.

“Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman satu tahun kita bisa menahan tersangka mucikari,” tegas Barung.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur membuka rekam data digital ponsel milik mucikari Vanessa Angel dan Avriellia Shaqila, Selasa (8/1/2019). Rekaman dana digital itu akan mengungkap rekaman percakapan transaksi seks prostitusi online antara si mucikari dengan Vannesa Angel dan Avriellia Shaqila.

Dua mucikari Vanessa Angel dan Avriellia Shaqila adalah ES dan TN.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, data ponsel mucikari Vanessa Angel dan Avriellia Shaqila itu diperiksa laboratorium forensik. Targetnya data digital mucikari Vanessa Angel dan Avriellia Shaqila rampung diunduh 3 pekan lagi.

“Di situlah data pendukung kasus prostitusi ini akan terungkap. Mereka bicara dengan siapa saja, kirim apa saja akan terbongkar,” kata barung di Polda Jawa Timur, Selasa (8/1/2019).

Bahkan, polisi akan mengungkap tarif transaksi seks para artis dan model tersebut. Polisi akan bekerja sama dengan pihak provider selular untuk membuka data digital itu.

“Jadi kami tidak akan asbun (asal bunyi). Polisi bekerja sesua data. Kalau sudah terbuka semua, maka akan ketahuan nama-nama pemesan dan harga yang disepakati,” pungkasnya.

Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1/2018).

Selain Vanessa Angel, polisi juga menangkap Avriellia Shaqila yang melakoni bisnis serupa. Kedua artis perempuan tersebut dibayar dengan tarif Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.(red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.