Jubir KY dilaporkan MA Ke Polisi, Puluhan Aktivis HAM Sumut Gelar Unjuk Rasa

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tindakan Mahkamah Agung yang melaporkan Jubir Komisi Yudisial Farid Wajdi atas pernyataannya di media massa beberapa waktu yang lalu mendapat kecaman dari puluhan aktivis HAM di Sumut

Kecaman ini disampaikan saat menggelar unjuk rasa bersama berbagai elemen mahasiswa di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/12).

Massa yang menamakan dirinya ini sebagai Aiansi Koalisi Rakyat Sumatera Utara Bersih (KORSUB) menganggap, apa yang dilakukan para ‘Wakil Tuhan’ sungguh sangat disesalkan

Maswan Tambak, perwakilan LBH Medan mengatakan, pelaporan yang dilakukan adalah bentuk ‘kecengengan’ dari para hakim. Apalagi yang dilaporkan bentuknya produk jurnalistik. Harusnya para hakim menyelesaikamnya dengan mekanisme sengketa pers.

” Ada upaya kriminalisasi. karena kalau menurut kami hal ini merupakan suatu tindakan dari satu lembaga yang secara konstitusional, merupakan lembaga peradilan tertinggi. (Pelaporan) itu merupakan hal yang sangat cengeng. Kan masih ada upaya-upaya yang mungkin bisa bisa dikomunikasikan secara kelembagaan,” ungkap Maswan

Dia juga mengkritik, lembaga Mahkamah Agung juga belum memberikan pelayanan yang maksimal. MA malah lebih banyak melakukan hal-hal yang bukan merupakan tugas pokoknya sebagai lembaga tertinggi peradilan.

Massa menginginkan MA mengevaluasi lembaganya. Jangan sampai, sebagai ‘Wakil Tuhan’ MA malah melakukan kriminalisasi kepada lembaga yang mengawasinya.

Sebelumnya Farid dilaporkan karena pernyataannya sebagai narasumber pemberitaan di Harian Kompas bertajuk

“Hakim di Daerah Keluhkan Iuran”.

Pernyataan tersebut berisi tentang adanya iuran pelaksanaan turnamen tenis Piala MA di Bali.

Pihak kepolisian menyatakan telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Farid diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.