MEDANHEADLINES.COM, Medan – Lima tersangka kasus dugaan Korupsi perjalanan dinas fiktif mangkir dari panggilan Polda Sumatera Utara yang akan melakukan pemeriksaan pada hari ini, Kamis (29/11/2018)
ke lima tersangka yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah ini diketahui meminta kepada Polda agar jadwal pemeriksaan dimundurkan
“Kelimanya minta diundur sampai akhir tahun,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan
Dijelaskannya, Alasan kelimannya untuk mengundur pemeriksaan karena saat ini DPRD banyak menggelar sidang paripurna dan agenda lainnya. Sehingga mereka harus menghadiri agenda tersebut.
” Meski tidak hadir polisi memastikan akan melanjutkan penyidikan kepada kelima tersangka. Pemanggilan kepada mereka akan dilakukan kembali karena kita tetap berpedoman pada kepentingan penyidikan. Bukan kepentingan orang per orang,” ungkapnya.
Kelima tersangka masing-masing AR, SG, HN, JS dan JLS. Para wakil rakyat itu ditetapkan tersangka atas tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350 dalam hal mark up dan laporan fiktif perjalanan dinas.
Kasus itu terkait dugaan perjalanan keluar daerah Tahun Anggaran 2016, 2017 dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.
Modus kelima tersangka adalah dengan menggunakan bukti pembayaran yang sudah digelembungkan dananya.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa 49 orang saksi. Mulai dari PNS hingha manajemen sejumlah hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado.
Penyidik juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi.
Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider paal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)












