Pukul Rekan Sekantor, Honorer DPRD Medan Dituntut 4 Bulan Penjara

Maysarah Harahap Saat mendengarkan Tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Medan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pegawai honorer DPRD Kota Medan Maysarah Harahap dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/11/2018) sore.

Perbuatan Maysarah dinilai JPU bersalah karena melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terdakwa Maysarah Harahap dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap JPU Patrecia pada sidang yang berlangsung singkat tersebut.

Mendengarkan tuntutan tersebut, Hakim Sabarulina Ginting langsung mempersilakan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.

“Kami minta waktu satu Minggu untuk pembelaan,” ucap penasihat hukum terdakwa Maysarah dikabulkan Majelis hakim.

“Baik ya, sidang kita tunda pekan depan,” ucap Hakim Sabarulina Ginting.

Diketahui terdakwa Maysarah Harahap pada Selasa 26 September 2018 bertempat di Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan tepatnya di Depan Fraksi Hanura Gedung DPRD Kota Medan memukul saksi korban Windy Sartika Putri

Mulanya, terdakwa saat itu sedang berada di lift bersama saksi korban Windy Sartika Putri. terdakwa menyindir atau menyinggung saksi korban mengatakan “baguslah kalau tidak jadi,”.

Mendengar perkataan itu, saksi korban pun berbicara dengan teman lainnya dengan mengatakan “saya hanya berbicara dengan orang yang baik baik saja supaya nantinya anak saya juga baik,”

Namun oleh terdakwa tidak senang dengan perkataan saksi korban sehingga terdakwa memaki korban usai keluar lift. Keributan terjadi. Terdakwa Maysarah menampar saksi korban dan memendang saksi korban yang saat itu tengah hamil.

Atas perbuatan yang mengakibatkan saksi korban memar-memar tersebut, Maysarah yang tidak ditahan didakwa melakukan Tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal tunggal 351 ayat (1) KUHP. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.