Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Sebagai Tersangka

KPK

 

MEDANHEADLINES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PU di Pakpak Bharat

Selain Remigo, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat berinisial DAK dan satu pihak swasta, ASE, sebagai tersangka.

“KPK telah meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka diduga sebagai penerima RYB, DAK. Dan HSE,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).

Penetapan Remigo sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (17/11/2018) di Medan, Sumatera Utara. Dalam OTT tersebut KPK berhasil menyita duit Rp 150 juta.

“Diduga pemberian uang Rp 150 juta terkait dengan fee pelaksana proyek yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek,” terang Agus. (red/dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.