Polsek Labuhan Ringkus 7 Pengedar Narkoba Dan 2 Pelaku Curanmor

Kapolsek Labuhan Belawan
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto

MEDANHEADLINES.COM – Tujuh orang pengedar sabu dan dua orang pencuri sepeda motor berhasil diringkus Petugas Polsek Medan Labuhan dari sejumlah lokasi di Kawasan Hukum Polsek Labuhan,Senin (12/11/2018).

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto didampingi Kanit reskrimnya Iptu Pol Bonar Pohan dan waka Polsek AKP Ponijo mengatakan, Masing masing tersangka yang berhasil diringkus adalah DPH,B alias B alias T ditangkap tanggal 3 Nopember 2018 di KIM Mabar kecamatan Medan Deli barang bukti 2,52 gram sabu dan pipet,
A alias J ditangkap tanggal 3 Nopember 2018 di KIM Mabar barang bukti sabu sebanyak 5,14 gram sabu,HI alias R ditangkap tanggal 6 Nopember 2018 di Jalan Veteran Pasar VI Desa Manunggal barang bukti sabu sebanyak 0,20 gram sabu,

Kemudian H ditangkap tanggal 10 Nopember 2018 di Jalan Manggaan Mabar barang bukti sabu sebanyak 0,96 gram dan 1 unit HP Samsung dan Rp 230 ribu hasi penjualan sabu,

FA alias S ditangkap di Jalan Titi Pahlawan Kelurahan Martubung daun ganja sebanyak 1,14, S alias A ditangkap tanggak 9 Nopember 2018 di Jalan Mesjid Lingkungan VI Marelan sabu sebanyak 0,40 gram,1 set alat isap dan 1 kaca pin dan LM alias M dan RT alias H ditangkap di Jalan Veteran Pasar VI tanah garapan Desa Manunggal karena kasus Pencurian sepeda motor Yamaha Vixion BK 3154 ABD

” Penangkapan kasus sabu sabu dan ganja tersebut berkat laporan masyarakat yang jengkel kepada mereka,sedangkan 2 orang pencuri sepeda motor atas laporan korbanya kepada petugas Polsek Medan Labuhan,” Jelasnya.

Sementara untuk Para tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu sabu dan ganja tersebut dikenakan pasal 114(1) Sub 112 (1)UU No.35bTahun 2009 dengan acaman 5 tahun penjara sedangkan yang 2 orang pelaku pencurian sepeda motor dikenakan pasal 363 KUHP dengan acaman Hukuman 5 tahun penjara.

” Para tersangka saat ini sedang diperiksa petugas dan sedang kami dalami karena pada umumnya mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Usai diperiksa nanti seluruh tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” Jelas Kapolsek (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.