Mantan Kadis PU Deli Serdang Faisal Saat Diamankan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara (Kejatisu) bersama Kejari Deliserdang berhasil mengamankan Mantan Kepala Dinas PU Deli Serdang Faisal saat berada di kediamannya Jalan Yos Sudarso Ware House No 313, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (09/11), kemarin malam.
Faisal merupakan terpidana kasus korupsi sejumlah kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola, akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 105,83 Milyar pada tahun 2010.
Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian mengatakan, operasi penangkapan terhadap Kadis PU Deliserdang ini dipimpin langsung Asintel Kejatisu, Leo Simanjunyak bersama Kasi Intel Kejari Deliserdang, Iqbal.
” Saat penangkapan, terpidana cukup kooperatif dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2016, yang menghukumnya selama 12 tahun penjara,” ungkapnya
Sumanggar juga menambahkan, Nantinya Setelah proses administrasi di Kejatisu, maka terpidana akan langsung di eksekusi untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Lubukpakam. (red)












