Polda Sumut Bongkar kasus Penculikan dan Penganiayaan
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Subdit III/Umum Unit 3 Ditreskrimum Poldasu berhasil membongkar dan menangkap otak pelaku kasus penculikan dan penganiayaan terhadap 3 orang Korban yaitu Masri, Sakruddin dan Nzulafri
Dari Informasi yang diperoleh, Para pelaku yang berhasil diamankan adalah Otak Pelaku MN (53), PM alias Bangun (42) RM (33) , TPP (34), BH (46), DHM (35), dan PS (38) yang merupakan Oknum Polisi
Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian didampingi Wadirreskrimum Poldasu Andri Setiawan memaparkan, Penculikan dan penganiayaan ini terjadi saat para korban yang tengah menuju jalan Ringroad dari hotel Grand Inna diberhentikan para pelaku yang mengendarai sepedamotor dan mobil disekitar jalan Gatot Subroto
” Korban lalu dibawa ke Hotel Polonia untuk menemui MN otak pelaku penculikan yaing merupakan Pemilik RM Zamzami,” Ujarnya
Lantaran situasi mulai ribut, para pelaku membawa korban ke hotel di Jalan Padang Bulan.
” Para korban dipisah lalu korban atas nama Masri dianiaya lagi bahkan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan,” ucapnya.
Setelah dianiaya para korban kemudian dibawa ke daerah Jalan Sisingamangaraja.namun ada beberapa saksi yang curiga dengan keributan yang terjadi dan melaporkannya ke Polisi
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
“Para pelaku langsung teridentifikasi dan kita lakukan penangkapan terhadap tujuh pelaku. Enam orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang lagi masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Andi,yang menjadi latar belakang penculikan dan penganiayaan ini karena masalah investasi bet coin.
“Tersangka sudah banyak investasi uang hampir Rp900 juta. Jadi otak pelaku berusaha meminta uang dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan,” sebutnya.
“Jadi awalnya MN menghubungi BH, Kemudian BH mencari para pelaku lain untuk melakukan aksi. Oknum ini perannya menggiring para korban,” jelasnya.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti 2 unit mobil, 3 unit kaca mata dan handpone.
“Pasal yang dikenakan 333 ayat 1 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP jo 55,” Jelasnya. (red)